Sepanjang 2017 Hingga 2019 Terjadi 36 Kasus PHK di Kotamobagu

0
90

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu mencatat sepanjang 2017 hingga 2019 saat ini,
sedikitnya terjadi 36 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini diungkapkan Ishak Daimunon, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu.saat ditemui media ini dikantornya Senin (16/09).

Menurutnya ditahun 2017 terjadi 17 kasus, 2018 14 kasus dan 2019 5 kasus.
” PHK ini terjadi karena ada beberapa persoalan, diantaranya yakni tidak adanya perjanjian dan kontrak diawal kerja, sehingga perusahaan bisa semena mena melakukan PHK sewaktu waktu,” terangnya.

Meski demikian Is mengungkapkan jika puluhan kasus PHK yang terjadi 3 tahun terakhir ini, sudah terselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh pihaknya.

Ia pun menghimbau agar calon karyawan yang hendak bekerja harus mengantongi perjanjian maupun kontrak kerja. “Begitu juga perusahaan yang hendak memperkerjakan karyawan baru wajib untuk membuat perjanjian,” Imbaunya

Ishak juga mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan ketenaga kerjaaan. namun berapa tahun terakhir ini belum bisa dilaksanakan karena terkait efisiensi anggaran.

(Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.