Siswa Pelaku Video Viral Kasus Bullying Diperiksa Kepolisian

0
197
Ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Video pelecehan seksual terhadap siswi salah satu SMK di Kecematan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) langsung didalami pihak kepolisian.

Sedikitnya, lima orang anak di bawa umur masing-masing empat diantaranya diduga pelaku, sementara satu siswi diketahui merupakan korban, diperiksa pihak kepolisian.

Hal ini menyusul beredarnya video pelecehan seksual berdurasi satu menit empat detik yang terjadi tepat 26 Februari 2020 itu, telah viral di Media Sosial (Medsos).

Video bullying terhadap siswi berseragam putih abu-abu itu menjadi perhatian serius semua kalangan. Sejak viralnya video itu di Medsos baik di facebook, whatsapp, dan lainnya, Senin (09/03/20).

Dalam video itu, sangat jelas terlihat korban tertidur di lantai, tangan bersama kakinya ditahan tak berdaya. Video yang diketahui direkam menggunakan televon genggam itu tampak juga sebagian siswa bergantian memegang tubuh bagian atas korban.

Kejadian tak bermoral itu tentunya mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara (Sulut) lebih khusus Bolmong. Akhirnya, mereka harus berhadapan dengan hukum.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan. “Tadi pagi proses lidik sampai siang, setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara, karena ini anak-anak kita harus cepat,” ungkap Indra saat melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku dan korban di Mapolsek Bolaang, Selasa (10/03/2020).

Dijelaskan, setelah jam istirahat makan siang. Pihaknya langsung melakukan gelar perkara. “Habis makan siang kita gelar, sepakat untuk naik sidik, karena namanya naik sidik berarti alat bukti sudah ada di kita. Sementara tersangka bakal dan bisa saja terjerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Di sisi lain orang tua korban saatdiwawancarai sejumlah media, saat berada di Mapolsek Bolaang mengaku, sangat keberatan dengan kejadian tersebut. “Pokoknya kami akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan Undang-undang,” ujar Ibu korban.

Perbuatan terhadap anaknya tambah dia, sangat membuat anaknya terhina, apalagi di antara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ada yang berjenis kelamin laki-laki. “Sudah termasuk menghina,” tegasnya. Sambil mengaku sangat kaget ketika mendapat kabar tersebut. “Kami pun sangat kaget mengetahui kejadian itu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, Farida Mooduto melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Kami dari DP3A sangat menyesalkan ini terjadi dan tidak dalam pantauan pihak sekolah maupun pihak perlidungan anak,” tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan proses pendampingan terhadap kasus itu. “Jadi, fungsi DP3A itu memang untuk melakukan pendampingan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Selain pendampingan, pihaknya juga akan melakukan pemulihan psikologis dan bantuan hukum bagi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Penyelesaian ini akan diputuskan bersama dengan Bapas dan pihak penegak hukum.

“Jadi, menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak yang di atas 14 tahun sampai 18 tahun sudah bisa diproses namun masih dalam pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tindakan yang akan diambil belum dapat diputuskan sekarang, jadi kita akan terus mendampingi tahapan-tahapan yang nantinya akan berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bolmong, Dirga Danuarta juga menyayangkan kejadian itu. “Kita sesama pelajar sangat menyayangkan kejadian itu, untuk itu kita menghimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut, serta tetap menjaga identitas korban dan anak berhubungan dengan hukum,” tutupnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.