BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), jam besuk pasien di Rumah Sakit Umun Datoe Binangkang (RSUDB) Bomong, ditiadakan.
Hal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur RSUDB Bolmong dr Debby Cintia Dewi Kulo. Menurutnya, ini pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan RSUDB Bolmong.
“Pasien yang berada di rawat inap, rawat jalan dan instalasi gawat darurat (IGD) hanya boleh didampingi penjaga pasien satu orang dan wajib mengenakan kartu jaga pasien,” katanya.
Ditegaskan, penjaga pasien juga harus dalam keadaan sehat. “Saat menjaga pasien, wajib melaksanakan enam langkah cuci tangan setiap masuk dan keluar rumah sakit,” tegasnya. (Ind)