KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-ukm) Kotamobagu menutup dan mengambil alih satu Kios dipasar 23 Maret. Kamis (19/09) siang tadi.
Menariknya dari pantauan media ini, tidak hanya menutup kios tersebut, namun Dinas perdagangan beserta pihak Satpol-PP juga turut menyita dagangan yang ada dikios tersebut.
” Kita tutup dan ambil alih karena pedagang yang menyewa tempat ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak Januari 2019,jadi sudah menunggak hampir 1 tahun ini,” ujar Kepala Disperdagkop-ukm Kotamobagu Herman Aray
Menurut Aray sebelumnya Kios ini sudah disegel, tapi pedagang yang menempati kios tersebut hingga kini belum membayar tunggakan, dan membongkar gembok yang telah dipasang.
” Untuk itu hari ini kita ambil tindakan tegas, dengan menutup kios dan menyita dagangan sebagai efek jera, dan ini juga bagian dari pengambil alian objek retribusi.jadi dagangannya ini akan kita bawah ke Kantor, tapi akan dikembalikan lagi ke pedagang” ujar Aray
Sementara Lina Muno Pemilik Kios tersebut mengaku belum melakukan pembayaran karena sepi pembeli ” Itikad untuk membayar itu ada tapi kondisi pasar saat ini yang sepi, membuat kita terpaksa belum melunasi tunggakan,” katanya
(Ridel)