BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bolaang Momgondow (Bolmong) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dicairkan.
Dana BOS triwulan III ini totalnya sebesar Rp 5 Miliar lebih tersebut segera diberikan untuk SD dan SMP yang ada di Kabupaten Bolmong.
“Tapi untuk syarat pengambilan dana, sekolah harus menyelesaikan Laporan Pertanggujawaban (LPj) triulan sebelumnya, serta membuat rencana penggunaan dana BOS dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS),” ungkap Kepala Disdik Renti Mokoginta melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Abdul Rivai Mokoagow.
Rivai sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa dari jumlah dana BOS sebesar Rp 5 Miliar lebih itu, total 34.661 siswa tingkat SD dan SMP. Untuk tingkat SD, dengan jumlah siswa sebanyak 24.100 dana BOSnya sebesar Rp 3.793.920.000. Dan untuk tingkat SMP, dengan jumlah siswa sebanyak 10.561 dana BOSnya sebesar Rp 2.109.000.000.
Sementara total keseluruhan sekolah 222 SD dan 69 SMP se Bolmong. “Kalau sekolah yang sudah menyelesaikan SPj Triulan II, maka dana BOS langsung disalurkan ke sekolah masing-masing,” katanya.
Disinggung soal kendala yang terjadi selama ini dalam penggunaan dana BOS, Rivai mengatakan bahwa kendala yang terjadi adalah selalu terlambatnya pihak sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan untuk Triwulan III ini maka laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus diserahkan sebelum dana BOS berikutnya turun.
“Idealnya, laporan pertanggungjawaban dana BOS ini sudah masuk ke Disdik Bolmong sebelum pencairan dana BOS tahap berikutnya. Seperti saat ini, misalnya, dana BOS triwulan ketiga akan cair di bulan oktober ini maka laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan II paling lambat bulan ini juga sudah masuk ke kami,” tegasnya.
Lanjutnya, pada bulan November-Desember itu akan kembali digelontorkan dana BOS Triulan IV. Menurutnya, hampir semua sekolah melakukan keterlambatan dalam memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ini. Padahal, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengadakan sosialisasi terkait laporan penggunaan dana yang bisa masuk tepat waktu.
“Kita harapkan, tidak ada lagi sekolah yang melakukan keterlambatan dalam penggunaan dana BOS triwulan ketiga ini. Saat ini, kita memang masih memberikan sanksi berupa teguran lisan saja, tapi bukan tak mungkin ke depannya, sanksi ini bisa lebih diperberat lagi,” tuturnya.
Dikatakannya, untuk implementasi dana BOS ini maka dirinya mengharapkan agar para Kepsek dapat mempergunakan dana itu sesuai dengan juknisnya. Jangan sampai penggunaan dana BOS ini keluar dari koridor yang telah ditentukan. Artinya, jangan sekali-kali kepsek mempergunakan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK. Jika ada penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan dana BOS ini, maka Kepsek harus bertanggung jawab akan hal ini,” tandas Mokoagow.
Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan Komite Sekolah untuk ikut mengontrol penggunaan dana BOS ini. Tak hanya itu, Kepsek juga diharapkan untuk tranparansi dalam penggunaan dana tersebut. Jika perlu, gunakan transparansi pembukuan.
“Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama,” tutupnya. (Mail)