BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Keputusan Pemerintah Pusat bersama DPR RI perihal penghapusan tenaga honorer, berlaku di seluruh daerah yang tersebar di Indonesia, termasuk daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal itupun tentu akan ditindaklanjutu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang menyatakan, pihaknya siap mengikuti keputusan tersebut. “Iya, itu kebijakan secara nasional. Mau tak mau harus dijalankan oleh Pemda,” kata Tahlis.
Dia menambahkan, tenaga honorer administrasi sudah dihilangkan secara bertahap sejak tahun lalu. Yang tersisa adalah tenaga honorer untuk cleaning service, penjaga kantor, Pol PP, sopir dan K2.
Serupa dijelaskan Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, sebelumnya Pemkab Bolmong sudah menghapuskan tenaga honorer sebanyak 1.100 orang. “Kita sudah hapuskan dari tahun lalu, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Amba.
Lanjutnya, saat ini ada sekitar 500 honorer yang bekerja. Ia pun mengaku akan mengkaji kembali sesuai kebutuhan daerah. “Yang pasti kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat,” jelas Amba.
Seperti diketahui Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
“Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu,” kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. “Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku,” tuturnya lagi.
Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
“Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini,” ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural. (Ind)