Tiga Kecamatan Tak Capai Kuota, Bawaslu Bolmong Perpanjang Waktu Pendaftaran Panwascam

oleh -75 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Tiga kecamatan di antara 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak capai kuota dalam perekrutan calon Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong pertanggal 27 November sampai 3 Desember belum lama ini.

Ketiga kecamatan itu masing-masing Kecamatan Bolaang Timur, Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara. Berdasarkan kuota yang diatur dalam juknis minimal perkecamatan harus enam pendaftar, sementara di tiga kecamatan itu tak capai kuota.

Itu sebabnya, Bawaslu Bolmong kembali melakukan perpanjangan pendaftaran khusus untuk tiga kecamatan itu. “Iya, kita buka kembali perpanjangan pendaftaran di tiga kecamatan yang tidak memenuhi kuota. Penerimaan berkas masa perpanjangan mulai tanggal 6 sampai 10 Desember 2019,” kata Erni Mokoginta Komisioner Bawaslu Bolmong Divisi SDM,Organisasi, Data, dan Informasi yang juga ketua Pokja perekrutan Panwascam Bolmong.

Dia menambahkan, penerimaan pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 wita sampai 16:00 wita, di Sekretariat Bawaslu Bolmong, Desa Lalow, Kecamatan Lolak. “Jadi, bagi warga di tiga kecamatan ini, yang ingin melakukan mendaftaran bisa langsung memasukan berkas pendaftaran di Sekretariat Bawaslu Bolmong. Mari sama-sama kita mengawasi pesta demokrasi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang,” ajaknya.

Dirinya berharap, dalam waktu lima hari perpajangan yang telah disediakan bisa terpenuhi kuota yang diperlukan. “Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Bawaslu Bolmong atau download di website: bawaslu.bolmongkab.go.id. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap, tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap fotocopy,” jelasnya. (Ind)

Kelengkapan Berkas Pendaftaran:

  1. Surat Lamaran
  2. Foto Copy KTP Elektronik
  3. Pas Foto warna Terbaru Ukuran 4×6 Sebanyak 5 (Lima) Lembar Latar Belakang Merah
  4. Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Disahkan/Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang
  5. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
  6. surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  7. surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer/THL
  8. Surat Pernyataan

Sumber: Bawaslu Bolmong

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.