KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Kamis (26/9) melakukan penertiban di Pasar 23 Maret Kotamobagu
Penertiban itu membuat petugas dan pedagang sempat bersitegang. Dimana, terlihat para pedagang bersikeras menolak lapak mereka ditertibkan. Ada dari mereka yang mengamuk dan berusaha menahan dagangannya agar tidak diangkut ke mobil. Saling dorong pun tak terelakan
KepalaDisdagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray yang mempimpin langsung proses penertiban mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dilarang, seperti badan jalan namun tidak diindahkan oleh pedagang.
“Sudah berbagai kali kami mengimbau kepada pedagang. Terakhir Senin lalu Disdagkop UKM sudah menyurati agar mengosongkan lokasi yang dilarang namun tidak di indahkan,” ujar Aray.
Dikatakannya, guna untuk menyamaratakan para pedagang, untuk pekan depan tidak ada lagi yang berjualan di area parkir dan ruang terbuka hijau.
“Minggu depan semua yang berjualan di area parkir akan kita pindahkan. Supaya semuanya sama,” tegasnya.
(*Ridel)