Tolak Hasil Pilsang, Warga Insil Baru Lakukan Demonstrasi di Pemkab Bolmong

0
251

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah usai. Namun, hingga saat ini masih ada  desa yang belum menerima hasil yang telah ditetapkan oleh panitia tingkat desa.

Salah satunya warga Desa Insil Baru, Kecamatan Passi. Tak terima hasil Pilsang yang telah ditetapkan oleh panitia di tingkat desa, puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bolmong, Rabu (4/12).

Aksi demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 WITA itu, dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Bolmong dan dibantu personel dari Polres Kotamobagu. Awalnya, massa aksi menggelar aksi jalan dari jalur dua pintu gerbang kawasan Kantor Bupati Bolmong hingga ke pintu pagar masuk.

Sayangnya, mereka diadang oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bolmong tepat di pintu pagar Pemkab Bolmong. Bahkan, jalan masuk ke dalam kantor Bupati Bolmong diblokade petugas yang dibantu aparat kepolisian. Alhasil, pendemo terpaksa hanya berorasi di depan palang besi di area masuk Pemkab Bolmong.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak hasil Pilsang di Desa Insil Baru yang baru saja digelar 14 November lalu.  “Tolak Pilsang di Insil Baru!” teriak Herdi Mokoagow, orator dalam aksi itu.

Herdi mengaku dalam Pilsang di Insil Baru, diduga telah terjadi kecurangan. Dia bahkan menuding salah satu calon sangadi telah melakukan beberapa pelanggaran. “Kami juga meminta di dusun tiga (Insil Baru) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” koarnya sembari meminta bertemu dengan Asisten 1 Setdakab Bolmong BD Panambunan.

Sementara itu, Rustam Mokodompit, orator lain yang menyambung orasi Herdi, mengungkapkan dalam orasinya, warga merasa terdzolimi, bahwa Pjs Sangadi di desanya mengganti anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tanpa sepengetahuan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. “Ada beberapa orang diganti. Tolong tunjukkan SK mereka. Kami memohon keadilan!” tegasnya.

Dari penuturan warga lainnya, seorang calon sangadi telah melakukan kecurangan dengan diajaknya warga desa tetangga memilih di desa tersebut. Dari pengakuan juga, ada yang belum cukup usia memilih tapi sudah dibolehkan.

Hanya berselang satu jam kemudian, massa aksi dibolehkan bertemu dengan Assisten 1 Setdakab Bolmong BD Panambunan, namun dengan syarat hanya perwakilan saja. Mereka kemudian diterima di ruang Asisten 1 di lantai dua Kantor Bupati Bolmong di Lolak, sekitar pukul 11.00 WITA.

Pertemuan yang berlangsung alot sekitar 30 menit itu, menghasilkan kesimpulan bahwa Pemkab Bolmong akan menyelesaikan kisruh tersebut dengan batas waktu sebelum tahapan pelantikan sangadi. “Kami sudah mengambil informasi dan tuntutannya, dan kami akan bahas kembali dengan pimpinan dalam hal ini Sekda dan Bupati,” kata Panambunan.

Panambunan juga menegaskan, bahwa hasil putusan yang akan dikeluarkan, tidak akan lewat dari agenda pelantikan yang dijadwalkan antara tanggal 15 sampai 31 Desember 2019, sesuai dengan jadwal yang ada. “Beri kami waktu. Kami jamin, paling lambat tanggal 14 sudah ada hasil dan akan kami sampaikan ke perwakilan massa aksi,” ungkapnya.

Persoalan ini, lanjutnya sebenarnya sudah dibahas lama dengan DPRD Bolmong karena sempat dipanggil untuk membahas bersama. Kami diultimatum, dan kami sudah memanggil orang-orang yang dituduhkan curang. “Nanti hasilnya, akan kami bawa juga ke DPRD Bolmong karena mereka juga meminta. Keputusannya nanti sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan tahapan dan peraturan tentang pelaksanaan Pilsang,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, perwakilan massa aksi menerima tapi dengan beberapa catatan. Herdi Mokoagow, seorang perwakilan menyatakan akan membawa massa lebih besar jika tuntutan tidak diindahkan. “Kami akan tunggu sampai tanggal 14 Desember. Jika tidak ada hasil, saya menjamin akan membawa massa yang lebih banyak dari sebelumnya,” tutupnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.