BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Camat Bolaang, Kabupaten Bolmong, Aswanto Gobel, S. IP resmi melaporan oknum inisial YKM dan BG atas pelaporan yang diduga melakukan fitnah dan delik menyerang kehormatan orang lain, ke Polres Kotamobagu Rabu, (29/5).
Pelaporan Camat Bolaang, didampingi oleh team dari Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Camat menjelaskan, pelaporan ini difokuskan ke oknum dengan inisial YKM dan BG yang sebelumnya menyatakan dengan terang dan di depan umum, serta melaporkan sebelumnya ke Bawaslu Bolmong dengan tuduhan penggelembungan suara dan merubah C1 yang dinyatakan tidak terbukti.
Baca Juga:
Selain mengenai pelaporan ke bawaslu bolmong, camat juga sangat berkeberatan dengan konfrensi pers yang dilakukan sebelumnya yang diliput oleh berbagai media dimana pada kesempatan itu disampaikan seolah Camat Bolaang telah melakukan kejahatan.
“Hal ini pun, sudah diproses oleh Bawaslu Bolmong, namun nyatanya Bawaslu telah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan hal tersebut,” ungkap Gobel.
Menurutnya, setelah mempelajari lebih lanjut maka langkah pelaporan ini, harus diambil untuk membela hak-hak yang selama ini dicederai karena penyebaran informasi fitnah dan tak berdasar.
“Pelaporan ini juga merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil agar menjadi pembelajaran bersama buat kita semua, agar tidak mudah menuduh orang tanpa didasari bukti dan fakta,” tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kami percaya penyidik akan bekerja profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku,” katanya mengakhiri. (Ind)