KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pemerintah Kotamobagu mengelar penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetatapan Pajak (DHKP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 di Aula Kantor Walikota, Jumat (31/01/2020).
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutanya memberi pengarahan kepada Lurah dan Sangadi se Kotamobagu mengenai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 untuk diharapkan bisa memaksimalkan target 100 persen.
“Penyerahan SPPDT, DHKP dan PBB-P2 yang biasanya di serahkan maret kini diserahkan pada januari, berarti tidak ada alasan tidak 100 persen karena semakin punya waktu yang panjang,” ujar Walikota.
Walikota juga meminta seluruh persoalan mengenai PBB-P2 yang ada di Desa dan Kelurahan harus segera diselesaikan. “Saya minta segala permasalahan SPPDT, DHKP, dan PBB-P2 segera dimasukan dan diselesaikan. Saya juga meminta pertanggungjawaban BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) bahwa yang sudah diserahkan dianggap tidak ada permasalahan, jadi PBB-P2 harus target 100 persen,” harapnya.
Menurutnya, Semangat perubahan harus diambil secara serius dan dijalani dengan baik. “Bagi Desa dan Kelurahan yang belum 100 persen pada tahun 2019 saya kasih ampun, tapi tahun 2020 harus semuanya target 100 persen,” ungkapnya.
(*)