BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) atau Ilegal merenggut nyawa korban Steven Langi. Pria berusia 43 tahun ini ditemukan tidak bernyawa di pertambangan ilegal, milik RW (27) tahun, pada hari Sabtu, (13/1/2024), lokasi tambang di perkebunan Oboy desa Pusian Kecamatan Dumoga.
Menurut keterangan saksi Dilan Tembesi (27) tahun, saat ia mendengar suara material jatuh, ia langsung bergegas turun melihat dan menemukan papan pembatas sudah ambruk sehingga material yang jatuh langsung menimpa korban. Ia lantas, langsung memberi informasi kepada pemilik tambang Emas Ilegal RW. Bahwa material yang terjatuh menimpa korban yang berada di majuan paling bawah.
Saksi Dilan pun menerangkan kronologis kejadian bahwa pada pukul 15.00 Wita saat saksi sedang menjaga Blok dimana alat untuk mengangkat material tambang dari dalam lubang, tiba-tiba datang korban dan meminta ijin untuk masuk untuk melihat-lihat di dalam lubang, kemudian korban dipersilakan turun menggunakan blok yang di jaga saksi. Setelah korban turun saksi sempat menaikan material tambang sebanyak dua kali dan mengepak material tersebut kemudian saksi melanjutkan kembali menarik blok, tiba-tiba pambel/tali blok yang terbuat dari karet terputus sehingga material yang sudah ditarik terjatuh sementara korban sedang berada di bawah. Dan material menimpa korban yang saat itu ada di bawah.
Peristiwa tersebut, rekan – rekan korban langsung turun untuk berupaya menolong dan mengangkat korban. Namun sayang, korban tidak bisa lagi ditolong karena sudah meninggal dunia. Dengan luka cukup parah akibat tertimpa material di kepala korban.
Meski begitu, jenazah korban masih dibawah kerumah sakit di Kotamobagu untuk dibersihkan.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya betul kasusnya dalam proses penyelidikan,” singkatnya. (Yono).