Beri Penghormatan Terakhir, Satpol PP Pemrov Sulut Usung Peti Jenazah SHS

oleh -50 Dilihat
oleh

SULUT,DETOTABUAN.COM – Sebagai bentuk penghormatan terakhir atas berpulangnya Sinyo Harry Sarundajang (SHS) yang juga Gubernur Sulawesi Utara 2005-2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulut ikut mengusung peti jenazah SHS yang juga Duta Besar RI untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau 2018-2021.

SHS meninggal dunia
dalam usia 76 Tahun 25 Hari di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada Sabtu pekan lalu.

Satpol PP Pemprov Sulut melibatkan tim patroli dan tim baret utama untuk mengangkat peti jenazah SHS dari rumah duka di kediaman keluarga Sarundajang Laoh Tambuwun di Kelurahan Winangun, Kota Manado hingga ke tempat upacara persemayaman jenazah SHS di Lobi Kantor Gubernur Sulut pada Kamis kemarin.

Upacara persemayaman SHS dipimpin inspektur upacara Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw yang diikuti para pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.

Nampak hadir keluarga besar Sarundajang Laoh Tambuwun diantaranya Ibu Deetje Adelin Sarundajang Laoh Tambuwun, beserta anak-anak dan cucu-cucu.

Diketahui, dalam catatan riwayat hidup almarhum yang lahir pada tanggal 16 Januari 1945 di Desa Talikuran Kecamatan Kawangkoan, SHS pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Umum, Sekwilda Kabupaten Minahasa, dan menjabat sebagai Walikota Bitung pada tahun 1986 hingga tahun 2000.

Kemudian pada tahun 2001 sampai tahun 2005 Almarhum menjadi Irjen Depdagri, dimana selang tahun 2001 hingga tahun 2005 Almarhum juga dipercayakan sebagai Pj. Gubernur Maluku dan Maluku Utara, sebelum Almarhum kembali mengabdikan diri bagi daerah tercinta sebagai Gubernur Sulut periode 2005-2010 dan periode 2010-2015. Hingga pada akhir hayatnya, Almarhum menjadi Duta Besar RI untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau 2018 – 2021. (Tio/Infotorial)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.