Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengikuti rapat evaluasi tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 18 April 2024.
Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang diikuti Pj. Wali Kota Kotamobagu tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang menegaskan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, yang turut mendampingi Pj. Wali Kota Kotamobagu pada kegiatan tersebut menjelaskan, dalam agenda tersebut Pj. Wali Kota Kotamobagu memaparkan kepada Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang berbagai hal yang terkait perkembangan dan Penyelenggaraan Tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Kotamobagu terutama 10 Indikator Prioritas, pada Periode Bulan Januari – Maret 2024.
“Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas pemaparan yang disampaikan Pj. Wali Kota Kotamobagu, karena sudah sesuai dengan Template dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta berharap agar apa yang telah dilaksanakan dalam tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Kotamobagu dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Ditambahkan Sekda, “Pekan depan Pj. Wali Kota Kotamobagu juga direncanakan akan melaksanakan pemaparan terkait tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta,” terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve. H.A. Kepel, para Pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
(Ida)