Detotabuan.com,SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyuarakan langsung nasib penambang rakyat Sulut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius secara khusus mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi konkret atas persoalan legalitas pertambangan rakyat di daerahnya.
Didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pengusulan WPR bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegasnya di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.

Menurutnya, selama ini banyak penambang rakyat berada dalam posisi rentan karena beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Padahal, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara.
Dengan adanya legalisasi melalui WPR, penambang tidak lagi diposisikan sebagai pelaku ilegal, melainkan mitra pembangunan yang sah.
Gubernur Yulius juga menekankan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi turut memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi yang jelas, kata dia, akan membuka ruang bagi penataan pajak, retribusi, hingga tata niaga hasil tambang yang lebih transparan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada penambang rakyat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” terangnya.
Dalam paparannya, Gubernur Yulius juga menyampaikan tujuh poin strategis terkait pengelolaan WPR di Sulut. Di antaranya kejelasan identitas penambang berbasis KTP sesuai peraturan perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, serta pengaturan pajak terhadap penggunaan alat berat.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, serta keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan teknis melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat juga menjadi perhatian utama. Menurut Yulius, lambannya proses perizinan kerap menjadi hambatan serius bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara legal.
Berbagai gagasan yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat ke depan.
RDP ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang bersama-sama membahas arah kebijakan pertambangan rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan. (***)







