KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sejumlah karyawan di PT. Mulia Bakti Kotamobagu mengeluh. Pasalnya, perusahaan yang mengelola Station Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji ( SPPBE ) yang terletak di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan itu, disinyalir membayar gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut, di keluhkan oleh salah satu karyawan saat bersua sejumlah awak media Kamis (04/08/2016) tadi. Dia mengaku, semenjak awal tahun gaji mereka (Buruh, red), tidak dibayakan sesuai UMP.
“Saya sangat keberatan, kita kerja sudah sesuai aturan, tapi gaji kita tidak dibayarkan sesuai UMP,” akunya, sembari meminta namanya tak dipublish.
Tak hanya itu, bahkan kata dia, janji perusahaan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak diurus. “Sangat disayangkan, dulu kita dijanjikan pihak perusahaan untuk didaftarkan ke BPJS, tetapi sampai kini belum ada kabar sama sekali,”kesalnya.
Ia pun meminta, agar perusahaan di mana dia bekerja agar bisa menaikan gaji sesuai UMP dan segera mengurus BPJS. “Saya meminta bagi perusahaan agar menaikan hak kami sesuai UMP, dan segera mengurus BPJS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Operasional PT Mulia Bakti, Risal ketika di konfirmasi melalui Via telepon 08525541XXXX, mengatakan jika gaji yang di bayarkan pada karyawan, di sesuaikan dengan job kerja.
“Nah, gajitersebut di sesuaikan dengan kinerja karyawan. Sebab, ada karyawan
yang hanya berijazahkan Sekolah Dasar ( SD ). Maka kami sesuaikan dengan kinerja masing-masing karyawan,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Haris
Podomi saat dikonfirmasi mengatakan jika persoalan tersebut, akan di
kroscek langsung di perusahaan tersebut.” Besok, kita akan turun ke PT Mulia Bakti, untuk mengkonfirmasi kebenarannya,” tandas Podomi. (*)