Kejati Tegaskan Penggeledahan Beberapa Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Terkait Dugaan Aliran Emas Ilegal PT HWR Ratatotok

oleh -140 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,SULUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya buka suara terkait penggeledahan sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026).

Langkah hukum itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas milik PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulut, Ery Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal PT HWR.

Dugaan praktik melawan hukum itu disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2005 hingga 2025.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memperkuat alat bukti yang sudah kami kantongi,” ujar Ery.

Adapun toko emas yang digeledah penyidik yakni Toko Bobby, Toko Istana Jewelry, Toko London, dan Toko Haji Murni Plaza di Manado, serta Toko Emas Srikandi di Kotamobagu.

Baca Juga :  Olly Dondokambey Tatap Muka Dengan DPD Perkumpulan Masyarakat Transmigrasi Kota Tomohon

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah emas batangan tanpa segel resmi PT Antam.

Emas batangan tanpa cap resmi itu diduga kuat berasal langsung dari hasil pengelolaan tambang PT HWR.

Kejati Sulut menduga emas tersebut tidak melalui mekanisme penjualan resmi sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut pihak Kejati, praktik distribusi emas ilegal ini diduga telah menggerus potensi penerimaan negara selama kurang lebih dua dekade.

Emas yang seharusnya tercatat dan masuk dalam sistem resmi, justru beredar bebas di pasar melalui sejumlah toko emas.

“Beberapa emas batangan sudah kami sita sebagai barang bukti. Selanjutnya, kami akan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” kata Ery.

Baca Juga :  KPU Bolmong Fasilitasi FGD Perbaikan Penyusunan Buku Partisipasi Publik dan Transparansi Penyusunan Produk Hukum Pilkada Tahun 2020

Dalam waktu dekat, Kejati Sulut memastikan akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi emas tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan penyidik didasarkan pada surat perintah resmi dan sesuai prosedur. Ini murni untuk kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.

Terbongkarnya kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok yang dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil emas di Sulawesi Utara.

Minimnya pengawasan diduga menjadi celah terjadinya praktik ilegal yang berlangsung dalam waktu lama.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme, Kodim 1303 Bolmong Gelar Apel Danramil dan Babinsa

Selain berdampak pada potensi kerugian negara, praktik distribusi emas ilegal juga memunculkan persoalan keadilan bagi masyarakat lokal, khususnya penambang rakyat yang selama ini mengeluhkan sulitnya menjual emas secara legal.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan dan perdagangan emas agar menjalankan aktivitasnya sesuai regulasi.

Kejati Sulut memastikan penyidikan akan terus bergulir hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Langkah tegas aparat penegak hukum diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran emas ilegal di Sulawesi Utara sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.