BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bolmong, Senin (13/6) hari ini, akan meminta dokumen status kepemilikan sebagian lahan yang ditempati PT. SULENCO dan PT CONCH yang dilaporkan warga, serta PT AMELIA terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihstatuskan ke pembangunan gedung.
Ketua komisi I Yusra Alhabsy, SE ketika dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, memang pada saat Hearing (Rapat Dengar Pendapat.red) pekan kemarin, persoalan antara pihak perusahaan dan masyarakat sudah ada titik terang.
“Hasil pertemuan perdana sudah ada titik terang tinggal pengumpulan dokumen dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun warga pemilik lahan yang mengaku belum dibayar atas lahan yang telah ditempati perusahaan,” ujar Yusra, Minggu (12/06/2016) kemarin via seluler.
Meski demikian, Yusra berjanji Komisi I akan terus mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi hak warga, sehingga tak ada yang merasa dirugikan.
“Kami akan perjuangkan apa yang menjadi kepentingan warga, intinya semua harus selesai dan tidak ada yang dirugikan antara perusahaan dan masyarakat, kami akan tindaklanjuti itu,” pungkas Politisi PKB ini.
Diketahui, persoalan PT.SULENCO dan PT CONCH terkait ganti rugi lahan milik warga yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh perusahaan. Padahal, perusahaan sudah menempatinya sehingga masyarakat menuntut. Sementara, untuk PT. AMELIA terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihstatuskan kepembangunan gedung.