MANADO,DETOTABUAN.COM – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sulawesi 1, melalui Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi Sulawesi Utara, memberikan pembekalan pra tugas kepada puluhan peserta Tim Teknis, Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bertempat di Novotel manado, Jumat (8/4/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Balai P2P sulawesi 1 Recky W. Lahope, ST. MT mengatakan, tujuan diadakannya pengarahan pra tugas ini adalah memberikan pemahaman kepada Korfas dan TFL, agar mampu mendampingi masyarakat penerima bantuan dalam pelaksanaan pekerjaan program BSPS.
“Para peserta dalam kegiatan ini dituntut untuk lebih aktif, interaktif, dan banyak berdiskusi, sehingga dengan pembekalan yang singkat ini diharapkan peserta mampu menyerap ilmu mengenai program bedah rumah dengan baik,” ujarnya.
Pasalnya kata dia, salah satu target pelaksanaan Program BSPS adalah dengan 3T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya & RUK Stenly I Tangkere, ST menyampaikan, pada tahun 2022 ini Provinsi Sulawesi utara mendapatkan alokasi Program BSPS sebanyak 1443 unit yang sudah ada SK dan sisanya 67 unit menunggu SK dengan total anggaran senilai 30,2 M dari APBN.
“Para penerima bantuan tersebar di empat belas Kabupaten/Kota se Sulut yakni bolaang mongondow, bolaang mongondow timur, Bolaang mongondow selatan, bolaang mongondow utara, kotamobagu, kep. talaud, kep. sitaro, kep. sangihe, bitung, manado, minahasa, minahasa tenggara, minahasa selatan, dan minahasa utara,” rincinya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kejaksaan Tinggi sulawesi utara guna untuk memberikan pendampingan hukum terkait program BSPS yang di wakili oleh Kepala Seksi Pengamanan Proyek Strategis, La haja, SH. MH.
Dalam arahannya, La Haja menekankan kepada Korfas, TFL serta seluruh jajaran yang terlibat pada program BSPS ini agar jangan sampai ada perbuatan penyimpangan bantuan, korupsi, kolusi baik di tingkat toko penjual bahan bangunan, bahkan menghindari pungutan-pungutan liar yang tidak ada dasarnya sama sekali.
“Program BSPS ini bebas biaya, artinya tidak ada membebankan biaya apapun pada penerima bantuan,” tandasnya.
(Tim Suport)