Meiddy Makalalag Lantik Anggota DPRD PAW dari Fraksi Demokrat

0
35

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Meiddy Makalalag, S.T melantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Drs. Hi. Sukardi Sugeha ke Ir. Ishak Sugeha, ME sisa masa jabatan 2019- 2024.

Pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD PAW ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (8/5/2023).

Dalam sambutannya ketua DPRD Kotamobagu menyampaikan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, maka yang bersangkutan dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di internal Dewan dan menduduki jabatan pada alat kelengkapan Dewan sesuai dengan posisi Anggota DPRD yang digantikan dan akan disesuaikan di kemudian hari jika terjadi rotasi di internal fraksi Demokrat.

Diketahui Ir. Ishak Sugeha, ME merupakan Anggota DPRD Kotamobagu periode 2009- 2019 dan sejak 2020- 2022 merupakan salah satu Anggota kelompok pakar tim ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu menyampaikan selamat dan sukses, selamat bertugas, selamat bergabung kembali dirumah rakyat sebagai anggota DPRD Kotamobagu,” tutur Meiddy.

Politisi PDIP ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada almarhum Drs. Hi. Sukardi Sugeha atas pengabdian dan darma baktinya terhadap daerah.
“Kita doakan semoga almarhum mendapat tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Meiddy.

Lanjut Meiddy, sekarang ini kita berada pada situasi dan kondisi dinamika politik menghadapi Pemilu 2024 yang sudah tentu menguras waktu, pikiran dan energi.
“Namun demikian konsistensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional agar tetap berjalan dengan baik untuk mewujudkan amanat rakyat serta pengabdian kita terhadap bangsa dan negara,” terang Meiddy.

Ditambahkannya ada beberapa agenda penting serta permasalahan di berbagai bidang yang harus menjadi perhatian alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya antara lain;

Membahas serta memberikan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2022 yang nanti akan dilaksanakan dalam rapat paripurna;

Menyelesaikan 14 Ranperda yang sudah termuat dalam propemperda tahun 2023;

Menghimpun aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses forum dialog maupun sosialisasi peraturan daerah;

Membahas dan menetapkan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018- 2023.

“Semua agenda itu membutuhkan kerjasama Tim dan rasa tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat yang harus menjalankan amanat rakyat yang kita wakili,” jelas Meiddy.

Turut hadir dalam kegiatan Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara dan seluruh Anggota DPRD Kotamobagu. (Adv/Ida)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.