MMS Bebas Dari Dugaan Korupsi TPAPD

0
972
MMS Bebas Dari Dugaan Korupsi TPAPD
Marlina Moha Siahaan
MANADO, DETOTABUAN.COM – Mantan Bupati Bolaang Mongondow, MMS bebas dari dugaan korupsi TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa) Bolmong 2010. Kepastian tersebut didapat menyusul kandasnya upaya banding terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Manado, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dikutip dari laman tribunnews.com, putusan atas gugatan tersebut kabarnya telah dikeluarkan pekan lalu oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Sehingga kasus yang menyeret Marlina Moha Siahaan (MMS), untuk sementara dimenangkan oleh mantan Bupati Bolaang Mongondow bersatu tersebut.
 “Putusan sudah turun dari Pengadilan Tinggi. Dari tiga hakim, dua menguatkan putusan sela. Sedangkan satunya lagi menolak sehingga terjadi dissenting opinion,” ujar Humas Pengadilan Negeri Manado, Willem Rompies, kepada wartawan, Rabu (1/6) kemarin.
Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum), Arif Kanahau, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, tak menampiknya.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi berjenjang dengan pimpinan terkait langkah selanjutnya. Pada dasarnya kami menghargai hukum,” jelas Kanahau di ruang kerjanya.
Diketahui, upaya perlawanan hukum tersebut dilakukan atas dasar putusan sela dan memenangkan eksepsi atau nota keberatan dari MMS atas dakwaan JPU 15 Maret 2016 lalu. Maka artinya, MMS bebas dari dugaan korupsi TPAPD Bolmong tahun 2010.
Kasus itu sendiri, mencuat sejak enam tahun silam. Dimana MMS dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada TPAPD triwulan kedua sebesar Rp 1 miliar dan TPAPD triwulan ke tiga sebesar Rp 250 juta. Ata situ, MMS didakwa JPU dengan dawaan primair pasal 2 ayat (1)jo  pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55, ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan subsidair, MMS didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a,c dan f, Undang-undang Nomor 25, Tahun 20013 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Namun semua dakwaan tersebut mentah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. (tribunnews/zonabmr)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.