DETOTABUAN.COM, BOLTIM – Dugaan Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi kepada nelayan Boltim. Informasi yang didapat pungli tersebut terjadi kepada para pemilik perahu pajeko diwilayah Kotabunan, dan Nuangan. Dimana oknum yang diduga melakukan pungli yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Boltim.
Tindakan oknum PNS ini pun kian merasahkan bagi nelayan terutama mereka sebagai pemilik pajeko. “Kami dimintakan Rp1 juta sampai Rp1,5 juta oleh oknum PNS tersebut, ” ungkap salah satu pemilik pajeko di Desa Loyow Kecamatan Nuangan, yang meminta namanya tak disebutkan.
Menurutnya, tindakan pegawai DKP Pemkab Boltim tersebut dianggap sebagai pemerasan karena yang bersangkutan ketika meminta uang terkesan memaksa.
“Ini pemerasan kepada para nelayan. Hasil tangkapan ikan kadang tidak sesuai modal melaut. Bahkan tangkapan sering tidak ada sama sekali dan pajeko sering pulung kosong, tapi kami dipaksa harus dibayar Rp1 juta, ” katanya.
Sehingga diminta kepada pak Bupati Sehan Landjar segera menindak tegas oknum PNS tersebut. Karena apa yang dilakukan oleh PNS ini telah mencoreng pemerintah daerah. “Selain itu, pungli ini juga sangat dilarang Presiden Jokowi, ” tegas nelayan tersebut.
Hal ini juga sangat disayangkan oleh staf khusus Bupati Sehan Landjar bidang keluatan, sekaligus Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Boltim Marthen Meruntu, sebab kata dia dimana pungli yang diduga sengaja dilakukan pegawai DKP Boltim tak hanya bagi nelayan di Desa Loyow, tapi hampir semua nelayan di pesisir pantai Boltim.
“Bukan cuma di Loyow saja, tapi mulai dari Desa Matabulu Kecamatan Nuangan sampai Kotabunan juga terjadi seperti ini. Sehingga itu kata Meruntu karena pungli ini dianggap pemerasan, maka saya sudah laporkan yang bersangkutan ke pusat sebab selain telah melecehkan institusi POSSI juGa telah melecehkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Menanggapi hal ini, Kepala DKP Pemkab Boltim Iksan Pangalima ketika dikonfirmasi mengatakan kapal ikan ukuran 5GT sampai 30GT penerbitan izinnya sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kewenangnya berada DKP Provinsi. Sehingga bisa saja pegawai DKP Boltim saat turun ketemu dengan nelayan yakni pemilik pajeko mungkin sama-sama dengan mereka yang dari DKP Provinsi, untuk urusan izin.
Tetapi kata Pangalima, jika itu dilakukan sendiri pegawainya tanpa ada bukti izin yang diurus maka itu dianggap pungli, sehingga selaku pimpinan sangat menyayangkan tindakan tersebut. “Jika laporan tersebut benar pungli, saya sangat menyayangkannya, karena pungli ini sanksinya berat dan bisa saja dipecat dari PNS jika terbukti, ” terang Pangalima.
Pangalima pun menyarankan kepada pemilik pejeko supaya mengurus izin, agar ketika turun melaut tidak ada kendala dilapangan. “Izin melaut sangat penting. Jadi saya minta pemilik pajeko harus urus izin ini, ” imbuhnya.(*)