KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pelaksanaan MOS harus sesuai petunjuk Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), jika tak ingin mendapat sanksi. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kotamobagu, Kadri Bangol kepada detotabuan.com, Senin (18/07) di ruang kerjanya.
“Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penegnalan Lingkungan Sekolah, Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS),” ujar Kadri.
Kegiatan PLS tersebut pun hanya bisa dilakukan tiga hari pada jam sekolah, dengan Guru sebagai penyelenggara. Senior fungsinya sebatas membantu tugas para Guru.
“Jadi PLS hanya berisi kegiatan pengenalan lingkungan, tata tertib, ekstrakurikuler, kegiatan, program Sekolah, tidak dibenarkan ada perpeloncoan. Jika Sekolah ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi,” demikian Kadri.
Diketahui, kegiatan PLS mulai berlangsung sejak Senin, 18 Juli sampai Rabu, 20 Juli 2016. (udi)