KOTAMOBAGU-DETOTABUAN.COM – Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kotamobagu mendapatkan peluang baru untuk mendaftarkan merk produk-produknya ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkunham).
Peluang ini diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK (Disdagkop-UMK) bekerjasama dengan KemenkumHAM.
“Hari ini pemkot lewat Disdagkop melaksanakan kegiatan pendaftaran merek atas produk-produk pelaku UMKM,” Ucap Kadis Disdagkop-UMK Ariono Potabuga, S.Pd saat ditemui media Detotabuan.com di ruang rapat Bapelitbangda uaai pelaksanaan sosialisasi, Rabu (09/11/2022).
Menurut Ariono, Pendaftaran langsung di layani hari ini, usai pelaksanaan sosialisasi dasar dasar dan teknik pendaftaran Kekayaan intelektual.
“Sebelum dilakukan pendaftaran, kami sudah awali dengan sosialisasi dengan pemateri dari kanwil Kemenkunham manado, kemudian di lanjutkan dengan pendaftaran atas merek dari pelaku UMKM Kotamobagu,” jelas Ariono
Ariono berharap usai dari kegiatan ini para pelaku UMKM sudah terdaftar agar memiliki hak atas kekeyaan intelektual
“Harapan kami kepada para pelaku UMKM usai mengikuti kegiatan ini agar segera mendaftar, agar mereka sudah memiliki hak atas kekayaan intelektual dan sudah memiliki jaminan bahwa produk mereka sudah tidak bisa di ciplak,” harapnya.
Terpisah, Irawati Gugule salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang Makanan ringan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemkot karena sudah mengundang dan memfasilitasi mereka dalam kegiatan ini.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami kepada Pemkot Kotamobagu yang sudah mengundang dan memfasilitasi kami dalam kegiatan ini, kami berharap bahwa pengurusanya cepat selesai supaya saya sudah memilliki sertifikat terkait usaha yang saya lakoni saat ini,” Harapnya.
Diketahui, setidaknya ada 30 pelaku UMKM hari ini di fasilitasi oleh pemkot tanpa biaya sepeserpun, pelaku UMKM cukup menyiapkan dokumen yang disyaratkan.
(Ludin)