SULUT,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan 5 anggota Satpol-PP Bolmong, yang menjadi tersangka atas dugaan perusakan asset perusahaan semen, PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) atas permintaan keluarga.
Kapolda Sulut Irjen Polisi Drs.Bambang Waskito melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, pihak keluarga menjamin, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Lima tersangka (anggota Pol-PP Bolmong.red) sudah mendapat penangguhan, Penangguhan ini diberikan atas permintaan keluarga, kemudian dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik,” ujar Tompo, Rabu (19/7) kemarin.
Salah satu istri tersangka, membenarkan jika penangguhan penahanan yang dikabulkan Polda Sulut, adalah murni atas permohonan keluarga.
“Permohonan penangguhan hukuman badan yang dikabulkan oleh bapak Kapolda terhadap suami kami, adalah murni hasil perjuangan dari kami para istri. Bukan atas upaya kuasa hukum Pemda atau Bupati Bolmong,” jelasnya, sembari meminta namanya tak dipublish.
(Tr-02)