Detotabuan.com,SULUT – Rapat Paripurna DPRD menjadi panggung penting bagi arah pembangunan jangka panjang daerah. Di forum resmi itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan sikap akhir pemerintah terhadap regulasi strategis yang akan menentukan wajah wilayah tersebut hingga dua dekade mendatang.
Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/02/2026), Gubernur secara resmi menyatakan persetujuan Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044. Forum tersebut berlangsung bersama legislatif daerah, yakni DPRD Sulawesi Utara, sebagai bagian dari tahapan penting pembentukan regulasi.
Menurut Gubernur, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum yang akan menjadi arah utama pembangunan daerah. Ia menyebut regulasi ini sebagai “mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan, mulai dari penataan kawasan ekonomi hingga perlindungan ruang hidup masyarakat.
Proses Panjang Hampir Tujuh Tahun
Persetujuan Ranperda RTRW ini bukan keputusan instan. Pemerintah provinsi bersama DPRD telah memulai proses penyusunannya sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, berbagai penyesuaian dilakukan, termasuk sinkronisasi data spasial dan penyelarasan kebijakan pembangunan lintas sektor.
Upaya panjang itu membuahkan hasil ketika pemerintah daerah berhasil memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 19 Februari 2026. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa konsep tata ruang daerah dinilai selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Bagi pemerintah provinsi, capaian ini merupakan tonggak bersejarah. Sinkronisasi vertikal dengan kebijakan pusat menjadi syarat penting agar kebijakan tata ruang daerah tidak bertabrakan dengan kepentingan strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengelolaan kawasan lindung.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ranperda RTRW 2025–2044 dirancang untuk menjadi instrumen pengendali pembangunan. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Dari sisi ekonomi, tata ruang baru akan mempermudah arus investasi dengan memberikan kepastian zonasi dan pemanfaatan lahan. Penataan ruang juga diharapkan mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap memperlambat proyek pembangunan.
Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Penetapan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau menjadi bagian integral dari kebijakan ini, dengan tujuan memastikan keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup generasi mendatang.
Masuk Tahap Evaluasi Pusat
Meski telah disetujui bersama di tingkat daerah, proses regulasi belum sepenuhnya selesai. Tahap berikutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang bertugas memastikan seluruh ketentuan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengawal proses evaluasi tersebut secara intensif. Pemerintah menargetkan regulasi bisa segera diimplementasikan setelah mendapat pengesahan akhir.
Apresiasi dan Harapan Bersama
Dalam kesempatan itu, gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang menangani pembahasan RTRW. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi tata ruang baru dengan semangat gotong royong. Menurutnya, keberhasilan perencanaan wilayah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama dalam menjalankannya.
(HK)






