Detotabuan.com,SULUT – Kabar baik datang bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Di tengah kekhawatiran publik soal kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus justru mengambil langkah berani dan pro-rakyat. Melalui kebijakan khusus, Pemerintah Provinsi Sulut memastikan tidak ada kenaikan beban pajak kendaraan bagi warga.
Gubernur Yulius menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih berupaya pulih. Menurutnya, pajak tidak boleh menjadi beban tambahan yang menekan daya beli rakyat.
“Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah persoalan. Karena itu saya pastikan, mulai besok tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara pada tahun 2026,” tegas Yulius dalam keterangannya.
Langkah pertama yang diambil Gubernur Sulut adalah pemberian keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Dengan kebijakan ini, tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dikhawatirkan naik, dikembalikan ke level yang lebih ringan sehingga tidak memberatkan pemilik kendaraan.
Tak berhenti di situ, Gubernur Yulius juga mengumumkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak berlapis. Kebijakan ini dinilai memberi rasa keadilan, sekaligus mendorong iklim ekonomi yang lebih sehat.
“Biarkan masyarakat yang mampu membeli kendaraan lebih dari satu tanpa dibebani pajak tambahan. Pajak harus adil dan rasional,” ujar Yulius.
Kabar baik berikutnya datang bagi pemilik kendaraan bermotor berpelat luar daerah. Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat basis data dan pendapatan daerah.
Gubernur pun mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di Samsat setempat.
“Kami beri kemudahan. Tidak ada alasan lagi menunda mutasi kendaraan ke Sulut,” katanya.
(Tio)






