SULUT,DETOTABUAN.COM – Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito memberikan keterangan terkait penetapan status Bupati Bolmong YSM alias Yasti, dari saksi menjadi tersangka (TSK), setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (25/7) kemarin.
Kapolda menegaskan, penetapan status TSK kepada YSM, merupakan hak otoritas penyidik yang tidak bisa diintervensi oleh pimpinan termasuk dirinya.
“Itu adalah hak otoritas penyidik, kalau penyidik memang sudah dalam posisi demikian yah sudah, semua pimpinan tidak bisa intervensi itu,” kata Waskito, saat diwawancarai, Rabu (26/7) tadi.
Terpisah, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengaku ikhlas terkait penetapan status tersebut meski ia belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. “Saya ikhlas. Surat pun saya belum terima, nanti saja kalau surat sudah saya terima,” kata Yasti.
Sembari meminta masyarakat Bolmong tak terpancing dengan proses hukum ini. “Jangan sampai hal ini menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang. Ini hal biasa, ini sudah risiko jabatan. Tidak boleh ada reaksi apa pun,” Yasti menegaskan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan. serta mempercayakan proses ini pada pemerintah.
“Yang pasti berulang kali saya sampaikan Pemkab Bolmong pasti bertanggungjawab. Biarkan pemerintah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka bukan berarti kiamat,” jelasnya.
Diketahui, pada Selasa (25/7) kemarin, Penyidik Polda menetapkan YSM alias Yasti, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja atas perintahnya.
Penetapan status inipun, menuai beragam reaksi dari masyarakat Bolmong, mulai dari pemasangan spanduk #save bupati bolmong, hingga beragam status di media sosial.
(Tr-02)