BOLTIM, DETOTABUAN.COM – ANEH tapi nyata. Itulah yang terjadi dalam tampuk pimpinan anggota Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dimana dua legislator yakni Sumardia Modeong dan Sehan Mokoagouw sama-sama menempati kursi Wakil Ketua pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim secara bersamaan.
Faktanya, DPRD Boltim melakukan pelantikan terhadap Sumardia Modeong selaku Wakil Ketua pimpinan anggota DPRD yang saat ini juga diduduki oleh Sehan Mokoagow selaku Wakil Ketua pimpinan anggota DPRD. Proses pelantikan itu cukup beralasan, Sumardia Modeong dilantik mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menyangkut pengangkatan dirinya, sementara dalam SK tersebut tidak mencantumkan pemberhentian terhadap Sehan Mokoagow. Terang saja polemik aneh tapi nyata ini, menjadi bahan cibiran warga bahkan terbawa dalam polemik di internal partai yang mengusung kedua anggota dewan tersebut yakni Partai Golkar.
Hendra Damopolii, seorang politisi dari Partai Golkar mengatakan, seharusnya hal itu tidak terjadi, bila mana DPRD Boltim mampu mempelajari menyangkut keberadaan SK dan Lampiran yang dijadikan dasar oleh DPRD melakukan pelantikan terhadap Sumardia Modeong selaku Wakil Ketua Pimpinan anggota DPRD, karena dalam SK tersebut diberikan ruang selama 30 hari bagi DPRD melakukan konsultasi terkait SK yang ada sebelum proses pelantikan itu dilakukan, apa lagi diketahui bersama bahwa, sampai saat ini permasalahan internal partai yang terjadi antara Sehan Mokoagow dan Sumardia Modeong sampai saat ini masih terus berproses dan belum mempunyai putusan tetap.
“Seharusnya mediasi 30 hari itu dapat diselesaikan, artinya pihak dewan mengkaji tentang SK yang ada,” ujar Damopolii menyayangkan.
Lebih lanjut dikatakannya, sehingga dengan demikian menurut Damopolii, pelantikan Sumardia Modeong tersebut tidak terlalu kesan dipaksakan. “Kami menilai bahwa proses pelantikan terhadap Sumardia Modeong seolah-olah dipaksakan,” ujarnya.
Di sisi lain, jika lampiran surat konsultasi terkait keberadaan SK pengangkatan itu dijadikan dasar oleh DPRD sehingga melaksanakan proses pelantikan menurut Damopolii, secara aturan hal itu sangatlah keliru, apalagi diduga bahwa SK yang ada tidak melalui telaan paraf koordinasi.
“Selaku kader Partai Golkar tentunya kami sangat menghargai proses pelantikan yang sudah dilaksanakan, tetapi kami juga sangat menyangkan sikap DPRD yang dinilai terburu-buru melakukan pelantikan, sementara permasalahan gugatan yang dilayangkan oleh Sehan Mokoagow belum tuntas baik secara administrasi maupun secara hukum,” ujarnya.
Disayangkannya proses pelantikan tersebut, walaupun di sisi lain Damopolii menghargainya namun menurutnya proses pelantikan ini sangat berdampak terhadap citra partai Golkar, karena baru kali ini terjadi satu kadera dua orang moduduk akang, satu kursi diduduki dua orang,” ujarnya.
Terpisah, Sehan Mokoagow sendiri ketika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya Kamis (25/5) kemarin terkait pelantikan terhadap Sumardia Modeong menjelaskan bahwa, secara hukum dirinya tidak akan meninggalkan kursi Wakil Ketua Pimpinan Dewan.
“Kan semua harus berdasarkan hukum, dan secara hukum yang ada, saya tidak akan meninggalkan kursi selaku Wakil Ketua pimpinan anggota DPRD, karena didalam SK Gubernur hanya menyebutkan menyangkut pengangkatan terhadap Sumardia Modeong, dan tidak menyebutkan pemberhentian terhadap diri saya selaku Wakil Ketua Pimpinan anggota DPRD,” ujar Mokoagow.
Sementara itu, Ketua DPRD Marsaoleh Mamonto sendiri ketika hendak dikonfirmasi terkait dengan pelantikan terhadap Sumardia Modeong, melalui telepon genggamnya walaupun berulang kali terhubung tetapi enggan untuk menjawab panggilan yang ada. (Fhersa)