Oleh: Moh. Zulkifli Paputungan
(Dosen IAIN SMART)
Di era digital ini, ungkapan “data adalah mata uang baru” bukanlah isapan jempol belaka. Sayangnya, kesadaran masyarakat kita akan perlindungan data pribadi masih sangat rendah. Salah satu fenomena yang meresahkan adalah budaya “meminjamkan KTP” kepada teman, kerabat, atau tetangga untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).
Seringkali, tindakan ini didasari oleh rasa solidaritas, “tidak enak hati” menolak permintaan teman yang sedang butuh, atau iming-iming imbalan kecil. Padahal, di balik niat baik membantu sesama, tersimpan potensi bencana hukum dan pelanggaran syariat yang serius.
Jebakan Hukum dan Finansial
Secara hukum positif, KTP adalah identitas tunggal yang melekat pada tanggung jawab perdata seseorang. Ketika Anda menyerahkan foto KTP dan verifikasi wajah untuk aplikasi Pinjol atas nama orang lain, secara hukum andalah peminjamnya. Pihak aplikasi (kreditur) tidak mau tahu siapa yang menikmati uangnya; yang mereka tahu, data andalah yang terdaftar.
Risiko fatal muncul ketika si peminjam asli (teman Anda) gagal bayar atau galbay. Pertama, nama Anda yang akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK (dulu BI Checking). Akibatnya, di masa depan Anda akan kesulitan mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman usaha karena riwayat kredit yang buruk.
Kedua, Anda rentan terjerat masalah hukum pidana jika ternyata data tersebut digunakan untuk penipuan atau pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Anda yang tidak menikmati uang sepeser pun, justru Anda yang akan dikejar debt collector dan menanggung beban hukumnya.
Tinjauan Syariat: Tolong-Menolong atau Tolong-Mencelakakan?
Dalam Islam, tolong-menolong (Ta’awun) adalah akhlak yang sangat mulia. Namun, Al-Qur’an memberikan batasan tegas dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Meminjamkan KTP untuk Pinjol (terutama yang ilegal atau ribawi) seringkali masuk dalam kategori ta’awun alal itsmi wal ‘udwan (tolong-menolong dalam dosa). Mengapa?
Memfasilitasi Akad Bermasalah: Jika Pinjol tersebut berbasis bunga (riba), maka meminjamkan identitas berarti kita menjadi perantara atau fasilitator terjadinya transaksi riba. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang menyetorkannya, penulisnya, dan saksinya. Memberi akses KTP bisa dimaknai sebagai “pintu masuk” terjadinya transaksi tersebut.
Unsur Gharar (Ketidakjelasan) dan Dzalim: Meminjamkan identitas seringkali melibatkan manipulasi data (data A dipakai oleh si B). Ini mengandung unsur kebohongan administrasi. Selain itu, ketika terjadi gagal bayar, kita menzalimi diri sendiri (dzalim li nafsi) dengan membiarkan diri kita diteror dan nama baik hancur akibat perbuatan orang lain. Menjaga kehormatan dan harta (hifz al-mal wa al-‘irdh) adalah bagian dari tujuan syariat (Maqashid Syariah).
Mengabaikan Amanah: Identitas diri adalah amanah. Menggunakannya tidak pada tempatnya, apalagi menyerahkannya kepada orang lain yang belum tentu amanah, adalah bentuk kelalaian menjaga kepercayaan yang diberikan Allah dan Negara.
Menolak Bukan Berarti Pelit.
Sudah saatnya kita mengubah pola pikir. Menolak meminjamkan KTP bukan berarti kita pelit atau tidak setia kawan. Justru, itu adalah bentuk ketegasan untuk melindungi diri sendiri dan mencegah teman kita terjerumus dalam hutang yang mungkin tidak sanggup mereka bayar.
Sebagai masyarakat yang sadar hukum dan taat agama, kita harus berani berkata “TIDAK” untuk permintaan peminjaman data pribadi. Solusi membantu teman tidak harus dengan meminjamkan KTP untuk berhutang. Kita bisa membantu semampu kita dengan uang tunai (sedekah/pinjaman lunak) tanpa melibatkan pihak ketiga, atau membantu mencarikan solusi pekerjaan.
Mari bijak mengelola data pribadi. Jangan sampai niat hati ingin menolong, malah berakhir “buntung” di mata hukum dan “kosong” nilai pahalanya di mata Tuhan. Jaga KTP-mu, jaga marwahmu.







