Enam Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Kasus Maut TMP Kalibata

oleh -20 Dilihat
oleh
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12/2025). (Foto : Website Humas Mabes Polri)

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam perkembangan terbaru, enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan cepat sejak laporan pertama diterima aparat.

“Sejak laporan masuk, penyidik bergerak intensif selama 1×24 jam. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, saksi diperiksa, barang bukti diamankan, serta pendampingan terhadap keluarga korban diberikan,” ujar Trunoyudo.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis sore (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Saat petugas tiba di lokasi sekitar 15 menit kemudian, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Korban diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapat perawatan medis di RS Budi Asih.

Situasi di sekitar lokasi kejadian juga sempat memanas. Selain penganiayaan, terjadi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas warga. Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Setelah melakukan analisis mendalam terhadap keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak berhenti pada proses pidana, Polri juga menempuh jalur etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025.

“Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar,” tegas Trunoyudo.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan mempercepat proses pemulihan pascakejadian.

Di akhir keterangannya, Trunoyudo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Penanganan perkara ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan profesional,” tutupnya.

Editor : Tio Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.