BITUNG,DETOTABUAN.COM – Tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan korban seorang perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran, 17 tahun).
Dalam pengungkapan yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus, Kamis (25/07/2019) siang, tim mengamankan dua perempuan yang diduga kuat sebagai muncikari, yaitu NPA (19) dan AN (17), di Madidir, serta CMA (28), warga Minahasa Utara yang diduga sebagai pemesan.
Dalam menjalankan bisnis ‘esek-esek’ online tersebut, para muncikari mencari pria ‘hidung belang’ yang memesan perempuan lewat sebuah aplikasi. Setelah menemukan pemesan, muncikari lalu memasang tarif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, untuk paket short time.
Setelah kedua belah pihak cocok harga, muncikari segera mengantar korban untuk bertemu dengan pemesan di sebuah hotel yang telah disepakati, di wilayah Bitung.
Dari bisnis terlarang yang berlangsung sejak Juni 2019, muncikari mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah, per pemesanan.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, pihaknya juga mengamankan tiga buah handphone yang diduga kuat digunakan para tersangka untuk menjalankan prostitusi online ini. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” singkat Taufik.
(**)