DETOTABUAN.COM – Presiden RI Joko Widodo memutuskan pemberatan hukuman bagi penjahat seks terhadap anak. Penjahat seks dapat dikebiri dan dipasangi microchip agar bisa dipantau . Hal ini sebagaimana diputuskan dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Rabu (11/5/2016) lalu.
“Kita ingin mempertajam. Membahas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak, saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya,” tegas Jokowi sebagaimana dilansir Pojoksumut.com
Putusan tersebut turut diaminkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebuayaan, Puan Maharani. Menurutnya, payung hukum pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual akan diatur dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Dalam rapat terbatas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang menjadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun,” ujar Putri Megawati itu.
Sementara kata Puan, untuk hukuman kebiri dan pemasangan microchip sebagai alat pemantau merupakan hukuman tambahan.
Tak hanya itu, bahkan identitas pelaku kejahatan seksual juga akan terus dipublikasi meskipun ia sudah menjalani hukuman pokok.
“Keputusan ini merupakan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa,” tandas Puan.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, untuk hukuman kebiri dilakukan secara kimia, sementara pemasangan Microchip dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual itu keluar dari penjara setelah menjalani hukuman.
“Itu diputuskan hakim melihat fakta, kalau yang bersangkutan terbukti feodofil berulang, maka dapat dilakukan terapi kebiri,” tegas laoly. (PS)