Sidang Kedua Kasus KDRT dan Kekerasan Anak Sam’on Bin Soride, JPU Hadirkan 2 Saksi Korban

0
65
Sidang Kedua Kasus KDRT dan Kekerasan Anak Sam'on Bin Soride, JPU Hadirkan 2 Saksi Korban

TANJUNGPINANG,DETOTABUAN.COM – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan pada anak oleh Sam’on Bin Soride, warga negara Singapore terhadap isteri dan anak tirinya Yoshiko dan Oriko Amini menjalani sidang kedua, Rabu (11/01/2023).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu, dimulai pukul 15:00 hingga sekitar pukul 16:15 di kantor Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang di pimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar bersama anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald.

Sementara itu, terdakwa Sam’on Bin Soride dihadirkan dalam sidang itu secara langsung dengan di dampingi penasehat hukumnya.

Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, yang pertama Saudari Angel Fiktoria dan kedua Saudari Ellyza. Keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dialami korban Yoshiko dan Oriko Amini sejak tahun 2022 hingga saat ini menyisakan trauma berat bagi korban.

Para saksi korban menerangkan bahwa, kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti hal nya korban bertanya siapa wanita selingkuhan nya dan chat WA mesum zinah dan diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasarnya Yoshiko Tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga.

Kemudian terdakwa langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban Yoshiko secara brutal, Siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar “muka babi tukang fitnah” Hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak anak korban sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan Rasa cemas

Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan Trauma Berat bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas

Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga yaitu ibu Rumah Tangga dan Bhabinkamtibmas kelurahan. Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian polsek Bukit Bestari

Dalam proses sidang itu, terdakwa Sam’on Bin Soride sempat disarankan oleh hakim anggota, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban ibu Yoshiko.

Menanggapi itu, Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, S.H. Mengatakan Bahwa pihak keluarga korban memang sudah memberikan pintu maaf yang seluas-luasnya dan sudah memaafkan, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Tentu pihak keluarga korban sudah membuka kan pintu maaf yang seluas-luas dan sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Yoshiko dan anak tirinya Oriko.

Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan. Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguh nya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, Anak Adalah Anugerah amanah dari Tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya, Seperti yang diutarakan Majelis Hakim Pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga, ” imbuhnya

Untuk diketahui, sesuai agenda, sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari rabu 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa.

(Sultan)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.