Warga Desa Ilir Kandanghaur Sumringah Setelah Motornya yang Hilang Kini Ditemukan Kembali

0
38

DETOTABUAN,INDRAMAYU – Novita (34) warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Sumringah ketika mendapat kabar motornya yang hilang selama ini akhirnya ditemukan kembali

Berita ditemukannya motor miliknya berjenis motor Honda itu berkat kerja keras kepolisian Polres Indramayu dan Sat Reskrim Polres Indramayu .

Dalam mengungkap kasus pencurian dan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan yang kemudian digelar konferensi pers pada Rabu (08/03/23)

Diwawncarai awak media, Novita menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Indramayu dan jajaran.

“Seneng banget, apalagi waktu awal diberi kabar sama bapak polisinya. Alhamdulillah cepat, cuma 2 hari pelakunya langsung ketangkap,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023).

Novita menjelaskan, dirinya sempat panik, mengingat motor tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang ia miliki.

Dalam keteranganya Motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah tiba-tiba hilang digondol maling.

“Pas kejadian itu malam hari, saya langsung melapor ke Polsek Kandanghaur,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelakunya berhasil ditangkap dua hari kemudian.

Diketahui ada 12 tersangka yang berhasil diringkus Polres Indramayu selama Operasi Jaran Lodaya 2023.

Mereka adalah SFY (21) warga Kecamatan Krangkeng, NGRP (23) warga Kecamatan Krangkeng, FSM (27) warga Kecamatan Juntinyuat, ADR (22) warga Kabupaten Cirebon.

Tersangka DNK (44) warga Kecamatan Anjatan, SMD (43) warga Kecamatan Lelea, CST (45) warga Kecamatan Bongas, dan TRS (41) warga Kecamatan Karangampel, THR (29) warga Kecamatan Krangkeng.

Selanjutnya tersangka FRD (21), FRH (22), dan WSN (21) merupakan warga Kabupaten Subang.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan 12 unit sepeda motor milik korban.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, mereka biasa beraksi dengan cara hunting mencari sepeda motor sasaran yang terparkir di rumah maupun toko.

Para tersangka itu biasa beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu. Total mereka sudah melakukan aksi curanmor di sebanyak 40 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tapi ini akan kami dalami lagi. Bisa jadi mereka ini merupakan pelaku lintas daerah yang melakukan aksinya tidak hanya di Indramayu,” ujar dia.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya adalah satu set alat kunci leter T, pakaian yang dikenakan tersangka, dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Yakni dengan ancaman penjara 4 sampai 7 tahun,” tutup Kapolres Indramayu,

(Yanto)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.