Diduga Batamindo Kota Batam Tutup Mata, Terkait Standar P2K3 ke Pemenang Tender 

0
463

DETOTABUAN.COM, BATAM PT Total Persada Indonesia yang mendapat Projek Simatelex yang berada di daerah muka kuning diduga kuat tidak memiliki Standar Operasional P2k3 ( Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Jumat ( 27/01/2023 )

PT Total Persada Indonesia adalah Perusahaan yang memenangkan tender untuk pembuatan kontruksi sebuah perusahaan di kawasan Batamindo kota batam

Ketika Awak media mendapatkan informasi dari narasumber mengatakan bahwa Projek ini sudah di kerjakan Agustus tahun 2022 hingga sekarang.

Narasumber juga menyebutkan bahwa spesifikasi ahli K3 kontrusi muda Sama hal nya dengan safety fatrol, bukan safety kordinator tenyata faktanya terbalik.

Muhamad Sukma Riko Ketua Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri, ketika dijumpai awak media menyebutkan kalau benar Perusahaan tersebut tidak mengurus P2K3 yang sudah di atur Undang-undang maka diduga kuat perusahaan tersebut hanya ingin mencari keuntungan saja tidak memikirkan keselamatan dan kesehatan pekerja, apalagi ketinggian diduga sekitar 35 meter.

“Riko juga mengatakan suatu perusahaan harus mengurus P2K3, merupakan badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja”. Ujarnya.

Riko, seharusnya yang mengadakan Projek, ( Batamindo ) seharusnya mengecek subkontraktor sudah memiliki P2K3 dan mengawasi pekerjaan Projek apalagi pekerja ini menyangkut keselamatan pekerja atau karyawan, dengan ketinggian tanpa ada Safety first.

“kalau ada apa-apa yang tidak inginkan terjadi, apa batamindo mau disalah, masa sekelas Batamindo, diduga lalai pengawasan atau jangan jangan pihak oknum Batamindo ada sesuatu”.

Bilamana terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi , bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Di terangkan juga jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana.

Ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Riko juga meminta kepada dinas ketenagakerjaan Provinsi untuk mengecek P2K3 perusahaan tersebut, apakah sudah ada atau belum, bilamana belum ada tolong di Stop pekerjaan.

Disini lain awak media mencoba bertemu Site manager Parulian PT Total Persada Indonesia, namun tidak diijinkan oleh cheef security.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.