47 Perda Kabupaten Kota se-Sulut Dibatalkan

0
653
Pemprov Sulut Batalkan 47 Perda Kabupaten Kota
SULUT,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah membatalkan 47 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se- Sulut. Hal itu dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui Kepala Biro Hukum Glady NL Kawatu SH MSi, saat Apel pagi pagi di hadapan jajaran ASN Keasistenen I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut, Senin (16/05) kemarin.
Pembatalan beberapa Perda Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 132 Tahun 2016 Tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut Tanggal 4 Mei 2016 lalu, karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan di batalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.582/476/SJ Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang pencabutan/perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
“Keputusan Gubernur itu dimintakan, Bupati/Walikota segera menghentikan pelaksanaan perda yang dibatalkandimaksud  dan selanjutnya Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota mencabut Perda yang dibatalkan paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur Sulut ini,” tegas Kawatu.
Adapun Perda Kabupaten/Kota yang dibatalkan: Manado 3, Minahasa 4, Tomohon 3, Bolmong 3, Sangihe 5, Sitaro 3, Minut 2, Boltim 2, Mitra 3, Kotamobagu 2, Bitung 6, Bolmut 1, Talaud 5, Minsel 3, Bolsel 2, Jumlah 47 Perda.
Sementara jenis Perda yang di batalkan: Pajak Daerah 8, Retribusi Jasa Umum 10, Retribusi Perizinan Tertentu 7, Pengelolaan Barang Milik Daerah 1, Pengelolaan Pertambangan 3, Retribusi Daerah 1, Retribusi Terminal 1, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1, Retribusi Jasa Usaha 1, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 1, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu 1, Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah 1, Perizinan Pemanfaatan Air 1, Retribusi Izin Usaha Perikanan 1, Adminisrtrasi Kependudukan 3, Izin Usaha Kehutanan dan Retribusi Atasnya 1, Retribusi Tempat Pelelangan Perikanan 1, Retribusi Izin Pelayanan Jasa Informasi 1, Punggutan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan 1, Retribusi 1, Perizinan dan Rekomendasi Dikelola Pada KP2T 1.
(*/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.