DETOTABUAN,BOLSEL – Untuk menjawab isu yang berkembang di masyakarat terkait pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan press conference di ruang rapat, lantai 2 kantor Bupati, Rabu (22/02/2023).
Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar (FDW) mengatakan, press confrence ini dilakukan dengan harapan para insan pers boleh memberitakan kepada masyarakat terkait hal-hal yang menjadi alasan penundaan Pilhut serentak Tahun 2023.
“Penundaan pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak tahun 2023, untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 maka dilaksanakan Pertemuan Bersama unsur Forkopimda pada tanggal,3 Februari 2023 dengan menghasilkan keputusan bersama untuk menunda pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak tahun 2023,” ujarnya.
Menurut FDW, faktor potensi dan kerawanan gangguan Kamtibmas yang dapat menggangu kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayah disebabkan akan bersinggungan dengan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 3024 yang pelaksanaannya hampir bersamaan, sehingga dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menjadi alasan penundaan.
“Perlu diingat keinginan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan untuk melaksanakan Pemilihan Hukum Tua serentak sangat besar, itu dibuktikan dengan telah di tata dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023,” terangnya.
“Pelaksanaan PILHUT serentak bisa juga dilaksanakan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres serta pilkada dan sudah berkoordinasi dengan Gubernur serta Mendagri,jadi hasil keputusan bersama Pemda dan Forkopimda sudah dikirim kepada Gubernur,” tambah Bupati FDW.
Turut hadir dalam Press confrence tersebut, Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt Petra Yanni Rembang MTH,Sekda Minahasa Selatan Glady Kawatu, SH, M,SI,Ass1,Drs.Benny V.J.Lumingkewas, Wakil Ketua DPRD Stefanus .D.N.Lumowa, Perwakilan Kajari Minahasa Selatan, Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Polres Minahasa Selatan. (Chintya)