Pemerintah Pusat Restui RTRW Sulut, Sinkronisasi Daerah Jadi Prioritas

oleh -54 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mencatat capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat.

Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulut yang telah berlangsung sejak 2019. Selama lebih dari lima tahun, dokumen tersebut melalui serangkaian tahapan mulai dari pembahasan teknis, evaluasi substansi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah.

Pemerintah daerah menilai persetujuan substansi RTRW ini sebagai tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan wilayah berjalan terencana, terukur, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang RKPD 2023, Ketua DPRD Bolsel Sampaikan Pokir DPRD

Dalam agenda penyerahan tersebut, Gubernur Sulut hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II terkait.

Kehadiran unsur legislatif dan tim teknis menunjukkan bahwa penyusunan RTRW dilakukan melalui proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah percepatan sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota.

Menurutnya, keselarasan tata ruang antarwilayah menjadi kunci dalam menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memastikan pembangunan berjalan efektif.

Ia mengungkapkan bahwa dari total 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Baca Juga :  Buktikan Pariwisata Bolsel Layak Jual, Dispar Jalin Kerjasama dengan Provinsi Tetangga

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar perencanaan pembangunan dapat berjalan secara terpadu dari tingkat provinsi hingga daerah.

“Sinkronisasi ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan ruang, sekaligus memperkuat kepastian investasi dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan akan segera melanjutkan tahapan berikutnya setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Proses penetapan RTRW akan dibawa ke forum persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Jika telah disahkan menjadi peraturan daerah, RTRW akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perencanaan pembangunan jangka panjang, hingga pengembangan kawasan strategis daerah.

Dokumen tata ruang tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat pengelolaan lingkungan, serta memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Baca Juga :  Masyarakat Tak Perlu Resah, Vaksin Palsu Sulit Masuk Bolmong

Dengan disetujuinya substansi RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis arah pembangunan wilayah ke depan akan semakin terstruktur, terintegrasi, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih inklusif. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.