Bupati Asahan Hadiri Penandatanganan MoU/PKS Guna Perkuat Komitmen Restorative Justice

oleh -169 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ) di tingkat daerah berlangsung di aula Raja Inal Siregar dan dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, termasuk Kabupaten Asahan, (17/11) lalu.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang, Mugopal, menjelaskan pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan restorative justice merupakan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah menjadi bagian RPJMD Provinsi Sumut.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal di daerah.

“Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Pemkab Asahan siap mendukung implementasi PKS ini di lapangan,” jelasnya.

Bupati Asahan juga memastikan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk pembentukan tim teknis, penyusunan SOP, serta penyiapan fasilitas pendukung.

“Sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, dan dihadiri oleh Kepala Kejati Sumut, dan seluruh kepala daerah se-Sumut beserta Kejari masing-masing.

(Nova)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.