Kapolres Asahan dan Anggota Komisi III DPR-RI Gelar Rembug Bangsa dan 4 Pilar MPR RI

oleh -316 Dilihat
oleh

ASAHAN, DETOTABUAN – Kapolres Asahan AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH bersama Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat Dr. Hinca IP Panjaitan XIII SH, MH.ACCS, Menggelar rembug Bangsa dan 4 Pilar MPR RI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dengan Tema “Ayo Jaga Kampung Kita Dari Bahaya Laten Narkoba”.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyelesaian perkara pencurian buah kelapa sawit dengan mekanisme Restoratif Justice yang digelar di Balai Desa Ofa Padang Mahondang Dusun II Desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Selasa (07/03/2023).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengucapan terimakasih dan selamat datang kepada Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat Dr. Hinca IP Panjaitan XIII SH, MH.ACCS, ke Wilayah Hukum Polres Asahan.

Kapolres Asahan menerangkan terkait dengan kejadian Pencurian Sawit milik kebun PTPN IV Pulau Raja oleh masyarakat Desa Ofa Padang Mahondang dan Warga Desa Persatuan yang mana proses Penyelesaiannya dilakukan secara Restoratif Justice ( Penyelesaian Perkara di luar sidang ).

Hal ini menunjukkan terjalinnya hubungan baik antara Perusahaan, masyarakat dan Polri dimana tetap mengedepankan kepentingan kedua belah pihak tanpa harus melalui proses Hukum ke Persidangan Pengadilan.

Selanjutnya Kapolres mengatakan, terkait adanya penyelesaian Perkara di luar sidang ( Restorative Justice ) untuk itu diminta kepada kita semua jangan dijadikan untuk peluang akal-akalan atau pintar-pintaran dalam artian melakukan tindak pidana pencurian lagi.

Ditempat yang sama Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat Dr. Hinca IP Panjaitan XIII SH, MH.ACCS mengatakan, dalam melaksanakan tugas agar tetap semangat dalam Penanganan kasus Tindak Pidana apa saja baik Pencurian Sawit di Perkebunan ataupun milik masyarakat.

Hinca IP Panjaitan juga mengucapkan terimakasih kepada Manager PTPN IV Pulau Raja, bahwa Penanganan Pencurian Sawit milik PTPN IV Pulau Raja yg dilakukan warga masyarakat Desa Ofa Padang Mahondang dan warga masyarakat Desa Persatuan, telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.

“Sekalipun telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, itu tidak cukup begitu saja, tapi harus ada sangsi lain untuk membuat efek jera pelaku yaitu memberikan sanksi berupa tindakan sosial berupa membersihkan rumah-rumah ibadah atau tindakan lain yang bermanfaat untuk desa masing-masing serta agar dibuatkan rompi buat pelaku dan digunakan para pelaku saat melakukan sanksi yang diberikan kepada para pelaku,” ujarnya.

Selain itu, Hinca IP Panjaitan juga mengakui telah membuat “Balai Room” untuk Tempat menampung aspirasi dari masyarakat tentang Pencurian dan Narkoba agar kampung kita terhindar dari bahaya laten Narkoba ) serta manfaat/Fungsi Balai Room tersebut, agar mempersempit ruang gerak Pencurian dan pengedar Narkoba untuk menjalankan bisnis / Usahanya.

“Kepada masyarakat khususnya warga Desa Ofa Padang Mahondang dan Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat Dalam menyampaikan aspirasinya ( melaporkan ) masalah Pencurian Sawit dan Narkoba, masyarakat tidak perlu takut karena kita membantu tugas Kepolisian dalam Memberantas Pencurian Sawit dan Narkoba dikampung kita, serta kita akan mendapatkan perlindungan dari pihak Kepolisian sesuai dengan tugas Pokoknya,” pungkas Hinca Panjaitan.

(Kabiro Asahan Immanuel Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.