Detotabuan.com, Asahan.
Aktivitas galian C tanah urug ilegal di Dusun 1 Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan sepertinya bebas dan nyaman.
Oknum pengusaha galian C tanah urug ilegal tersebut terkesan “kebal hukum” dalam menjalankan aktivitasnya tersebut.
Kepada wartawan, sejumlah masyarakat di sekitar lokasi merasa resah akibat dampak dari kegiatan galian C ilegal tersebut.
“Kami sudah resah kali lah bang akibat dampak dari kegiatan galian C tanah urug ilegal itu. Cobalah abang lihat saja situasi sekarang ini bang, debu sudah menghiasi atap rumah kami akibatkan dari hilir mudiknya Dam Truk pengangkut tanah dari lokasi galian C,” ucap beberapa warga yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut, Rabu (7/2).
Selain itu, lanjut mereka, dampak lainnya dari aktivitas galian C tanah urug ilegal tersebut yaitu jalan lintas Desa saat ini sudah mengalami kerusakan.
“Sangat wajarkan bang jika kami selaku warga disini mengeluhkan atas fenomena tersebut. Oknum pengusaha galian C tersebut semakin kaya, sementara kami yang harus menanggung dampaknya,” keluh mereka.
Mereka berharap kepada aparatur penegak hukum agar secepatnya menghentikan dan menutup aktivitas galian C tanah urug ilegal tersebut.
Sejumlah pekerja galian C tanah urug ilegal tersebut mengaku jika aktivitas galian C bertujuan untuk melayani para pengerajin batu bata.
“Kalau soal izin, silahkan saja abang tanyakan saja sama pak SH, karena kami hanya pekerja bang,” ungkap mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Silau Maraja, Khaidir Butarbutar mengaku jika pihak Desa sama sekali tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap aktivitas galian C tanah urug ilegal tersebut.
“Pihak Desa sama sekali tidak pernah untuk menyetujui aktivitas itu bang,” ucapnya melalui via telepon seluler.
Terpisah, Kapolres Asahan melalui Kanit Tipiter Polres Asahan, Iptu Arbin Rambe enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Ok bang,” tulisnya melalui via aplikasi WhatsApp.
(Tim)