Sekretaris Inspektorat Asahan Tegaskan Kepala Desa Berhak Menolak/Mengembalikan Videotron Jika Tidak Ditampung Dalam APBDes

oleh -543 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Kepala Desa di Kabupaten Asahan seharusnya dapat menolak pemasangan Videotron bernilai puluhan juta yang dilakukan oleh pihak penyedia/ penyalurnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan melalui Sekretaris, Abdul Rahman.

“Saya yakin dan percaya, jika pihak Desa di Kabupaten Asahan sama sekali belum menampung pembelian Videotron yang bernilai puluhan juta rupiah di dalam APBDes pada tahun ini, Jadi, setiap Kepala Desa berhak untuk menolak pemasangan Videotron tersebut,” jelas Abdul Rahman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (1/12).

Jika sudah terpasang, lanjutnya, Kepala Desa juga berhak untuk mengembalikan Videotron tersebut kepada pihak penyedia / penyalurnya.

“Kalau dipikir-pikir, Videotron tersebut apa urgensinya sih. Seharusnya, Kepala Desa di Asahan dapat berpikir, program – program mana saja yang lebih diutamakan di Desa nya,” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Dusun 4 Desa Tanjung Alam Keluhkan Aroma Tak Sedap Dari Kandang Bebek Beserta Tempat Pemotongan Milik D Simbolon

Dirinya berharap kepada setiap Kepala Desa di Kabupaten Asahan agar dapat menggunakan anggaran Desa dengan sebaik-baiknya.

“Setiap Kepala Desa diharapkan agar jangan takut untuk menolak pembelian barang apapun sebelum ditampung terlebih dahulu ke dalam APBDes,” tegasnya.

Dirinya mengatakan jika pembelian suatu barang tanpa dimasukkan terlebih dahulu ke dalam APBDes Desa merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

“Jangan sampai setiap Kepala Desa kedepannya harus dipanggil guna menjalani pemeriksaan di Inspektorat Asahan akibat tetap melakukan pembelian Videotron bernilai puluhan juta tanpa terlebih dahulu menampungnya di dalam APBDes,” ungkapnya.

Mengakhiri pembicaraan, Abdul Rahman mengatakan jika Inspektorat Kabupaten Asahan saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa terkait pembelian neon box, plank 3 T, dan sebagainya.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan, Camat Kota Kisaran Barat Langsung Memanggil Pengusaha Blassed Spa Body Treatment Khusus Pria.

Sebelumnya, Dinas PMD Kabupaten Asahan sama sekali tidak ada memberikan izin kepada pihak penyedia / pemasok videotron yang bernilai puluhan juta rupiah untuk melakukan pemasangan ke sejumlah kantor Desa di Asahan.

(Nova)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.