Detotabuan.com, Asahan.
Sepertinya, jawaban/statement yang diutarakan oleh Suryadi selaku Kepala Desa Sei Piring, Suryadi terkesan plin plan saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas pendirian bangunan di pinggir jalan lintas di areal Desanya.
“Lokasi itu masih masuk ke dalam wilayah Desa saya bang,” jelas Suryadi saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Awalnya, Suryadi selaku Kades Sei piring saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa oknum yang bertanggungjawab dalam proses pendirian sejumlah bangunan di lokasi tersebut.
Saya tidak mengetahui siapa oknum yang bertanggungjawab atas prosss pendirian sejumlah bangunan di lokasi tersebut,” katanya.
Namun, dirinya mengaku ada / pernah untuk menandatangani surat yang peruntukannya guna kepentingan UMKM di lokasi tersebut.
“Berdasarkan ingatan, saya pernah / ada menandatangani surat yang peruntukannya guna kepentingan UMKM di lokasi itu, bang” terangnya kembali.
Kades Sei Piring enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait dasar penandatanganan surat yang bertujuan untuk pendirian bangunan untuk kepentingan UMKM di lokasi tersebut.
“Kalau izin / dasar terhadap pendirian bangunan itu saya tidak mengetahuinya, karena oknum yang mengelolanya sama sekali tidak ada menunjukkan izin / dasar nya,” ketusnya.
Camat Kecamatan Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian, SH belum mengetahui adanya proses pendirian bangunan di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
“Izin bang, sampai saat ini saya belum mengetahui adanya proses pekerjaan bangunan di pinggir jalan lintas Desa Sei Piring,” jelasnya saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Ketidaktahuan terkait hal tersebut, lanjut Romadhansyah, dikarenakan dirinya baru saja menjabat sebagai camat di Kecamatan Pulau Rakyat.
“Dikarenakan masih baru menjabat, jadi, saya tidak mengetahui nya bang,” katanya.
Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan segera meninjau ke lokasi tersebut untuk melihat/ mengecek secara langsung terkait hal tersebut.
“Dalam waktu dekat saya akan ke lokasi bang, ntar saya info lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja tampak sedang berpacu dengan waktu untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, legalitas pendirian bangunan di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan patut dipertanyakan.
Munculnya bangunan liar di pinggir jalan lintas, tepatnya di lokasi tersebut merupakan pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang jalan.
(d3d)





