Badan Legislasi Konsultasi Publik Ranperda Bangunan Gedung

0
380

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung, yang dilaksanakan di Aula Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinidian, Sabtu (12/12) tadi.

Dalam sambutan Pemerintah Kota (Pemkot), yang di Wakili Assisten II Gulimat Mokoginta mengatakan, pentingnya Ranperda Bangunan Gedung mengingat tingkat pertumbuhan penduduk, baik dari faktor kelahiran maupun perpindahan penduduk saat ini yang terus mengalami peningkatan bahkan data Pemkot peningkatan ini rata-rata sebesar 2,5 persen pertahun.

“ini merupakan konsekuensi perkembangan daerah, terutama di desa-desa. Sehingga pemerintah merasa perlunya ada aturan khusus soal bangunan gedung,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, warga yang hadir baik dari unsur pemuda, masyarakat dan LSM sempat memberikan beberapa masukan kepada eksekutif dan legislatif, sebagaimana disampaikan LSM Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif (LPKEL) Reformasi Effendi Abdul Kadir ketika itu.

“Ranperda Bangunan Gedung sudah memenuhi syarat, Hanya saja untuk aspek sanksinya itu masih perlu dipertajam. Saya sempat berbincang-bincang dengan Kepala Satpol-PP dan beliau menanyakan apa peran mereka jika dalam Perda tersebut tidak diatur persoalan sanksi,” ujar Effendi.

Ia juga sempat menyentil, soal minimnya kehadiran para pengusaha pertokoan dalam konsultasi, padahal menurutnya konsultasi ini sangat penting.

Berbeda dengan Effendi, salah satu warga bernama Maulid Hamim, justru mempertanyakan soal kapasitas Kadis Tata Kota Bambang Irawan Ginoga.

“Kadis Tata Kota memang harus diakui kerja-kerjanya dalam hal kebersihan kota, namun untuk aspek tata kotanya, mohon maaf, kadis tata kota kapasitasnya jauh di bawah. Idealnya kadis tata kota itu harus seorang arsitek,” kritiknya.

Ketua Banleg, Ir Ishak Sugeha MT menjelaskan, konsultasi publik ini sangat penting, agar nantinya tidak menjadi multitafsir dikemudian hari, yang ujung-ujungnya menjadi persoalan. Apalagi seluruh tekhnis bangunan sudah diatur dalam Ranperda ini.

“Jadi dalam Ranperda Bangunan Gedung ini, jangan hanya melihat struktur dan konstruksi bangunan gedung, namun juga harus dilihat tingkat keamanan dan kenyamanan. Nah, inilah yang akan diatur dalam butir-butir perda bangunan gedung. Agar kedepan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan contohnya kejadian Inul Vista. Terlepas dari rencana Tuhan, namun harus diakui, hal itu terjadi karena tidak terpenuhinya faktor keamanan gedung,” terang Ishak.

Disisi lain lanjut Ishak, Ranperda Bangunan Gedung menjadi prinsip, karena ada keterkaitan dan runutan dengan RTRW, RDTR juga soal keberadaan gedung dari garis sepadan jalan.

Meski demikian, Banleg berharap, jika nantinya perda ini diterapkan, maka bangunan gedung sebisa mungkin memiliki ciri khas lokal misalnya, relief, simbol dan bangunannya.(*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.