KOTAMOBAGU,DeTOTABUAN.COM – Proses kisruh pilkada Boltim terus mengalir seperti aliran sungai yang belum menemukan muara. Sehan Landjar selaku Bupati Terpilih, rupanya tidak Tinggal diam dengan dugaan keterlibatan Pejabat Negara yang menurutnya sengaja merusak tatanan Demokrasi di Bolaang Mongondow Timur yang sudah dibinanya sejak 5 Tahun pertama masa kepemimpinannya. Nama-nama pejabat Negara pun diduga terlibat dalam pengrusakan Demokrasi di boltim yang terorganisir secara masif dengan uang puluhan milyar yang beredar.
Hal tersebut dilaporkan langsung oleh setidaknya sembilan orang masyarakat dengan bukti-bukti lengkap kepada panwas dan tim sukses SERU dengan dokumen transaksi beserta kuitansi dari salah satu konsultan tim pemenangan atas nama ID alias Isma.., pada masing-masing kordes dengan sejumlah uang sesuai dengan daftar rakyat yang akan menerima, dimana masing-masing menerima Rp. 400.000 beserta tanda terima. serta buku agenda dengan isu-isu yang akan dimainkan.
Berikut Kutipan Pernyataan Sehan Landjar Kepada Awak Media pada hari senin 21 Desember 2015 di Mapolres Bolmong :
“Saya mohon kepada Kapolda, agar dapat menelusuri siapa dalang dibalik kejadian ini. Saya merasa, ke tiga oknum polisi ini sebagai korban dari perbuatan dalang tersebut. Dan meminta Polda agar menegaskan kepada polres agar dapat mengseriusi masalah ini hingga tuntas. Ingat, Money Politic di atur dalam UU No 8 tentang pilkada pada pasal 73 dengan ancamannya yaitu aturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 149 KUHP yang masuk Pidana umum. Bisa saja ini dikembangkan sebagai Pencucian uang dan bisa saja masuk pada UU No 20 tahun 2001, perbaikan UU 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Sebab apabila ditemukan sebagai milik pejabat negara sebagai pendana, perlu ditelusuri, Uang tersebut dari mana ? Jangan-jangan uang Korupsi atau pencucian Uang. Saya sebagai calon Bupati yang terpilih berharap bahwa ini tidak boleh didiamkan karena ini merupakan suatu insiden buruk terhadap nilai-nilai demokrasi. Saya juga berharap semua pihak, terutama penegak hukum, pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolda yang membawahi Polres Bolaang Mongondow. Pasalnya, penangkapan pertama pada pukul 02:00 hari tersebut, Kapolres turun sama-sama untuk menjemput barang bukti. Dan barang bukti saat ini berada di polres, Uang 15 Juta rupiah dan seluruh Dokumennya. Pihak kami juga punya kopian. Demikian juga pada pukul 06:00 Tanggal 9 Desember 2015. Dimana ada tiga okmun polisi dan pemilik kendaraan Marji Linggama, warga Tutuyan II yang akhirnya melarikan diri. Sehingga ketiga Oknum Polisi ini jangan hanya di jadikan korban. Saya justru prihatin.,Yang satu adalah Supir Patwal Wali Kota Kotamobagu, yang dua adalah pengawal dari pejabat Bupati Boltim. Sehingga perlu dimintai keterangan terhadap kedua pejabat negara tersebut”
“ Pada malam yang sama juga dengan jam yang berbeda, bukti-bukti sudah berada di Polres Bolmong. Sehingga laporan yang masuk ke panwas berdasarkan barang bukti yang masuk ke Polres. Sehingga panwas jangan menunggu. Panwas harus berkoordinasi dengan Polres Bolmong. Kemudian karena terbukti adanya keberadan tersebut, panwas harus mengeluarkan rekomendasi dengan meminta kepolisian karena masuk dalam rana pidana umum, 149 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Bulan. Sehingga saya kira panwas, jangan main-main dengan hal ini. Ingat pelanggaran pasal 9 KUHP tidak ada masa kadaluarsanya karena masuk pidana umum karena terindikasi bentuk suap. Kami juga akan mengambil langakah jika panwas tidak bergerak, kami akan melaporkan panwas ke Bawaslu dan ke DKPP. Pihak kepolisian juga saya harap tidak menunggu, karena ini tertangkap tangan, bukan merupakan delik aduan.
Editor : Octav Singal