Teta-Teki Rp 1,7 Milyar, CV Karya Putri Totabuan Bakal Tuntut Balik Nurhanudin Sugeha

0
395
Bukti Dokumen Struktur CV Karya Putri totabuan dan Perjanjian SPK dari Pemkab Boltim (Dispertanak)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – CV Karya Putri Totabuan selaku pelaksana kerja, pekerjaan proyek Pembangunan Bangunan Balai Gedung Kantor Permanen (Balai Benih Holtikultura), di Pemkab Boltim dengan nilai Kontrak Rp.1.713.200.000 oleh CV Karya Putri Totabuan, rupanya sangat merasa di cemarkan nama baiknya, karena adanya tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Nurhanudin R Sugeha (53).

Sebagai mana yang di tegaskan langsung lewat press realese yang dikirimkan Minggu (10/01/2015) oleh Direktur CV Karya Putri Totabuan, Tuduhan yang dilayangkan tersebut tidak benar dan merupakan sebuah pembohongan publik yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami selaku Direksi CV Karya Putri Totabuan sama sekali tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direktur dihadapan Notaris atau Surat Kuasa pencairan dana dalam bentuk apapun atas nama atau mewakili perusahaan kami kepada saudara Nurhanudin R.Sugeha sehingga suadara Nurhanudin R.Sugeha, tidak terkait apapun dalam paket proyek sebesar Rp 1,7 Miliar antara perusahaan kami dengan pihak Pemkab Bolmong Timur,” terang Pimpinan CV Karya Putri Totabuan

Dalam isi press realese, pimpinan CV Karya Putri Totabuan menuliskan Joddy Moring dan Nurhanudin R.Sugeha bukan merupakan oknum yang terlibat dalam direksi, sehingga tidak seharusnya mengetahui proses pencairan data apapun yang berhubungan dengan direksi. Dan untuk isi perjanjian yang dimaksud hanya merupakan perjanjian pertanggungjawaban terhadap saudara Nurhanudin R. Sugeha. Dan surat itupun di desak untuk ditandatangani.

“Terlibatnya Saudara Nurhanudin R. Sugeha dalam pekerjaan proyek dimaksud, yang kami tahu hanyalah orang yang dipekerjakan oleh Suadara Joddy Moring untuk membantu pengawasan proyek milik perusahaan kami dengan upah gaji Rp.6 (enam) juta rupiah perbulan. Nurhanudin R. Sugeha, sekitar awal bulan November 2015, datang ke rumah kami di Kelurahan Kotobangon dan menyedorkan sehelai surat kepada kami selaku Direksi dan mendesak kami menandatangani surat itu. Alasan saudara Nurhanudin R.Sugeha untuk membantu kami, agar Kuasa Pelaksana Proyek yang kami berikan kepada Saudara Joddy Moring tertanggal 01 September 2015, tidak disalahgunakan oleh Joddy Moring. Kemudian pada malam harinya, Saudara Joddy Moring datang ke rumah saya dan menandatangani surat tersebut dan surat tersebut diambil secara sepihak oleh Saudara Nurhanudin R.Sugeha. Kami tegaskan, bahwa dalam surat tersebut hanya bersifat pertanggungjawaban antara kami selaku direksi dengan saudara Joddy Moring dan sama sekali tidak mencantumkan nama Nurhanudin R.Sugeha dalam isi surat itu,” Lanjut Pimpinan CV Karya Putri Totabuan itu.

Sedangkan untuk masalah laporan yang masuk ke pihak kepolisian, CV Karya Putri Totabuan menduga, surat dan dokomen tersebut sudah direkayasa, dan dikarang oleh pihak Nurhanudin R. Sugeha, dan dijadikan sebagai barang bukti, untuk mengelabui pihak kepolisian.

“Laporan Polisi yang dilakukan Saudara Nurhanudin R.Sugeha, adalah laporan palsu dan mengarang sebuah peristiwa hukum yang tidak ada kaitan sama sekali dengan semua proses dan mekanisme Perusahaan kami dalam dokumen kontrak, serta seluruh proses dan mekanisme pencairan dana dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Boltim.Kami patut menduga, Nurhanudin R.Sugeha telah menyalahgunakan dan memalsukan surat untuk dijadikan bukti melapor di Polres Bolmong kemudian melakukan pencemaran nama baik terhadap kami selaku Direksi CV Karya Putri Totabuan, melalui media massa” Catat Pimpinan CV Karya Putri Totabuan

Terkait dengan asumsi pecemaran nama baik yang dilakukan Nurhanudin R.Sugeha terhadap CV Karya Putri Totabuan, Pimpinan Direksi Susanti Litiloli dan Hj. Sumarni Mokodompit berjanji akan melakukan tututan balik lewat jalur Pidana dan perdata terhadap pelapor karena sudah merusak dan mencemarkan nama CV Karya Putri Totabuan.

“Atas perbuatan Saudara Nurhanudin R.Sugeha, maka kami Direksi CV Karya Putri Totabuan, akan melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata, atas pencemaran nama baik terhadap pribadi maupun atas nama perusahaan kami CV Karya Putri Totabuan” (dKPT*)

Editor : Octav Singal

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.