MANADO,DETOTABUAN.COM – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan koperasi Ronal Sakarinda (32), yang terjadi di Kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Paal Dua Manado, pada hari Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing pria berinisial JL (30) dan CR.
“Mereka diamankan di sekitar Kairagi Weru, beberapa jam setelah korban melapor ke Polresta Manado,” terangnya, Sabtu (23/07/2022) tadi.
Aksi penganiayaan dipicu karena salah paham terkait simpan pinjam dana koperasi.
“Saat itu korban yang berprofesi sebagai karyawan koperasi bersama rekannya sedang melakukan penagihan uang koperasi kepada isteri terduga pelaku JL. Tak terima isterinya ditagih uang koperasi, JL pun jengkel dan langsung memukul kepala dan wajah korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Manado dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.
“Terduga pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Tio)