Bawaslu Bolsel Segera Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Tahapan dan Persyaratannya

oleh -112 Dilihat
oleh

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel akan segera membuka pendaftaran calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020.

Sekretaris Bawaslu Bolsel Arthur Waroka mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 27 November nanti. Akan tetapi sosialisasi telah dimulai sejak 06 sampai 12 November.

“Untuk pengumuman pendaftaran akan dimulai tanggal 13 sampai 26 bulan ini (November),” kata Arthur.

Ia berharap kepada calon pendaftar agar segera mempersiapkan diri.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bolsel Monita Mokodompit mengatakan, nantinya Panwascam ini akan bekerja dalam dua agenda yakni Pilkada Bolsel dan Pilgub Sulut.

“Untuk berkas pendaftaran bisa diantar langsung ke kantor Bawaslu Bolsel, yang beralamat di Molibagu,” pungkasnya.

Berikut Persyaratan untuk mendaftar Calon anggota Panwascam :

A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANWASCAM :

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
10) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
11) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
12) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
13) Bersedia bekerja penuh waktu;
14) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
15) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 16) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
17) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
18) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASCAM :

1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
8) Surat pernyataan:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
e)tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f) Bersedia bekerja penuh waktu;
g) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
i) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
j) Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
k) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.