Detotabuan.com, Asahan.
Buntut perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1,180 kilogram, Polres Asahan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar (AHS) yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka pada, Jumat (25/9) lalu.
Kasi Propam Polres Asahan, Iptu Jefri Helmi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaksanaan sidang etik terhadap AHS yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di wilkum Polres Asahan.
“Sidang etik tersebut berlangsung pada Jumat, (25/9) lalu bang. Kalau tidak salah, yang memimpin sidang tersebut yaitu Wakapolres Asahan. Karena saat itu, saya lagi izin bang,” jelas Iptu Jefri saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Senada, Plh Kasi Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari juga membenarkan adanya pelaksanaan sidang etik terkait perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling tersebut.
“Masih belum ada hasilnya bang, karena Minggu depan mah sidang lagi,” jelasnya melalui via telepon seluler.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Aipda Laila, jika pelaksanaan sidang etik yang digelar pada Jumat (25/9) lalu tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
“Jadi, tunggu informasi selanjutnya ya bang,” katanya.
(ded)






